Pekanbaru, mediaberantaskriminal.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Kota Bertuah.
Kali ini, penggerebekan besar-besaran dilakukan di kawasan Jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Pekanbaru Kota, yang selama ini dikenal sebagai salah satu titik rawan transaksi narkoba.
Operasi yang berlangsung pada Sabtu malam, 17 Januari 2026, sekitar pukul 22.00 WIB itu dipimpin langsung oleh Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Jacub Kamaru.
Tindakan tegas tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi akurat yang disampaikan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di Gang Suri Tauladan, kawasan yang kerap dijuluki warga sebagai “kampung narkoba”.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga pria yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan pengedar narkotika. Mereka adalah Rafi (27), pengangguran asal Sukajadi yang diduga sebagai bandar, Burhan alias Dabur (38), buruh asal Senapelan, serta Riki (39), seorang sopir yang merupakan warga setempat. Ketiganya tidak dapat mengelak saat petugas mengepung lokasi persembunyian mereka.
Tak hanya para pengedar, delapan orang lainnya yang berada di lokasi saat penggerebekan turut diamankan. Mereka diduga sebagai pengguna narkotika dan langsung dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kompol Jacub menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan Riki di sebuah rumah di simpang Gang Suri Tauladan. Meski penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan warga setempat tidak menemukan barang bukti narkotika pada diri Riki, petugas segera melakukan pengembangan ke lokasi lain yang menjadi target utama.
Seperti dikutip dari MCRiau, hasilnya, di rumah kedua, polisi berhasil meringkus Rafi dan Dabur. Dari tangan Rafi, petugas menemukan barang bukti berupa tujuh plastik klip bening berisi sabu dengan berat kotor 2,11 gram, puluhan plastik klip kosong, sembilan kaca pirex, serta uang tunai sebesar Rp660.000 yang diduga hasil penjualan narkotika.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang pendukung berupa satu unit ponsel merek Vivo milik Rafi, ponsel Realme milik Dabur, serta ponsel Samsung dan sebuah dompet milik Riki. Barang-barang tersebut diduga digunakan untuk menunjang aktivitas transaksi narkoba.
Berdasarkan hasil interogasi sementara, Rafi mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria bernama Amek yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Reporter: Muhammad Amri
Editor: Her/red



More Stories
Tujuh Hari Pencarian Korban Tenggelam Tidak Ditemukan, Keluarga Tabur Bunga
Kondisi Kabel TV Kabel dan Jaringan WiFi yang Semrawut dan Amburadul di Tiang PLN di Jalan Jenderal Sudirman Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah, Rokan Hilir, Riau
Bhabinkamtibmas Polsek Sosa Lakukan Pengamanan, Open Turnamen Sepakbola Cup 1 Pasar Ujung Batu