Balai Jaya, Rohil – Media Berantas Kriminal | Pekan lalu tepatnya pada Hari Rabu (21/06/2023) kemarin hasil liputan khusus awak media ini, terlihat ada bangunan Pabrik Minyak Kelapa Sawit, “Ironis dan sangat disayangkan, terkait perizinan ke instansi pemerintah, Pemilik bangunan PKS (Pabrik Kelapa Sawit) di Duga Tidak memiliki atau mengantongi Izin Berdirinya Bangunan Pabrik Minyak Sawit mini tersebut.
Pemerintah setempat, khususnya Kepenghuluan Pasir Putih merasa dikangkangi.
Bahkan Aryen selaku Penghulu Pasir Putih di ruang kerjanya mengatakan ke awak media ini, bangunan PKS yang dimaksud tanpa ada izin dengan cara tidak etis, tidak mengindahkan peraturan dengan tidak berkordinasi ke kelurahan dan kepenghuluan pasir putih di Kecamatan Balai Jaya, Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau, berdiri tanpa izin,” ucapnya.
Dengan penjelasan Penghulu Pasir Putih, awak media ini mencoba investigasi dan mengkonfirmasi serta menelusuri hal itu ke pihak pemilik Bangunan Pabrik tersebut, Namun “Sayangnya, Tak kunjung bertemu pihak pabrik kelapa sawit alias tidak membuahkan hasil.
Hingga terbit pemberitaan ini, belum ada penjelasan dari pihak pabrik. Sehingga awak media ini menggali informasi dan meminta keterangan dan penjelasan kembali terkait bangunan pabrik kelapa sawit itu ke Penghulu Aryen selaku Penghulu Pasir Putih.
Penghulu Aryen Penghulu Pasir Putih menjelaskan ke awak media ini, “Berdirinya Bangunan Pabrik tersebut, “Tanpa Ada melihat Mencekking dilapangan atau jelasnya tidak ada kordinasi kepada pihak pemerintah setempat khususnya Kepenghuluan Pasir Putih,” ungkap Penghulu.
“Karena tidak ada Pemberitahuan dan Kordinasi,Bangunan PKS mini tersebut adalah di Tapal Batas kelurahan dengan kepenghuluan Pasir putih,” jelasnya.
Dan Selanjutnya Penghulu mengatakan, “Ada pun Berdasarkan Surat Bupati Rohil, Untuk mendirikan Bangunan Pabrik tersebut, Di Duga tidak Akurat, Tanpa berdasarkan tentang UU PP No.35, Tahun 2005, pasal 32 PP, No 40 Tahun 1996.
“Serta PP No.16 Tahun 2021, Perda No.7 2009. “Wajib penuhi Persyaratan, serta Ada Pemberitahuan izin dari kepenghuluan dan Lurah, serta ke kecamatan Balai Jaya,” ungkapnya Aryen selaku Penghulu.
Lanjut Penghulu mengatakan “Bahwasannya Jalan Ke Pabrik dan Bangunan Perumahan tersebut, Sudah di kawasan Kepenghuluan sesuai titik koordinat tapal batas Pasir putih,” jelasnya.
Dan Bahkan Sudah telah Di Hibahkan pemilik Tanah pertama, di waktu masih Desa Bacang kepada Masyarakat Pasir Putih,” pungkas Aryen Penghulu Pasir Putih mengakhiri.
Reporter : Jhonhoberd Simanjuntak
Editor : Hengky



More Stories
Monitoring Desa Binaan TP PKK, Asisten 1 Pemerintahan Toba Dampingi TP PKK Provinsi Sumatera Utara
Bupati Dairi Diwakili Wakil Bupati Dairi Sampaikan Nota Pengantar Ranperda RTRW Dairi Tahun 2026 – 2046
Tekan Risiko Kecelakaan Perlintasan Sebidang Kereta Api, Pemko Tebing Tinggi Siapkan Langkah Konkret