Jumat , 26-April-2024

Media Berantas Kriminal

Kapolda Sumut Buka Kegiatan Evaluasi Penyampaian LHKPN Tahun 2019 dan LHKASN Serta Sosialisasi Peraturan KPK RI Nomor 2 Tahun 2020

Reporter: Edison
Media Berantas Kriminal

 

MEDIABERANTASKRIMINAL.COM, MEDAN | Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin, M.Si membuka kegiatan evaluasi penyampaian LHKPN Tahun 2019 dan LHKASN serta Sosialisasi Peraturan KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 di Lingkungan Polda Sumut, Rabu (23/09/2020) bertempat di Aula Tribrata Mapolda Sumut.

Turut hadir tim LHKPN Polri yang dipimpin Kombes Pol Drs. Agus Rohmat,SIK,SH,M.Hum beserta tim untuk melaksanakan evaluasi dan sosialisasi pengisian Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkungan Polda Sumut.

Kapolda Sumut dalam sambutannya mengapresiasi kegiatan ini dimana evaluasi LHKPN sebagai upaya dalam meningkatkan capaian tingkat kepatuhan para wajib lapor dalam menyampaikan laporan harta kekayaannya sebagai pejabat negara.

Evaluasi LKHPN adalah tuntutan reformasi untuk menciptakan pemerintah yang bersih dan bebas dari KKN (Kolusi Korupsi dan Nepotisme). Semua yang diterima dan dimiliki pejabat negara harus dipertanggung jawabkan dan dilaporkan sebagai bentuk tranparansi.

“Didalam Perkap No 8 Tahun 2007 anggota Polri maupun ASN Polri wajib melaporkan kekayaan termasuk penghasilan yang diterima dimana dilingkungan Polri lini sektor LHKPN adalah Irwasum Polri,” jelasnya.

Jenderal bintang dua tersebut juga mengucapkan terimakasih kepada personil Polri dan ASN yang telah melaporkan LHKPN-nya sehingga presentase tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN polda Sumut tahun 2020 telah mencapai 100 persen.

“Selaku pimpinan di Polda Sumut, saya sangat mengapresiasi personil yang sudah melaporkan LHKP -nya dan bagi yang belum agar segera dilaporkan karena ini untuk kepentingan bersama dan menilai sejauh mana kepatuhan kita terhadap peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Sumut juga mengingatkan seluruh peserta yang hadir untuk selalu menerapkan protokol kesehatan karena hingga hari ini di Sumut yang terkonfirmasi Covid-19 sebanyak 9.500 orang dan yang meninggal 406 orang.

Jika masing banyak masyarakat yang melanggar dan penyebaran Covid-19 semakin meningkat, dikhawatirkan akhir Desember fasilitas kesehatan di Sumut tidak akan mampu menangani dan mengobati para pasian yang tentunya menimbulkan krisis baru selain krisis kesehatan.

“Agar para Kasatwil tetap melaksanakan kegiatan Ops Yuustisi bekerja sama dengan stake holder terkait untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi penerapan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ungkapnya. (Edison)

About Author