Pematang Siantar | MEDIABERANTASKRIMINAL.COM – Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar S.I.K melalui Kasubag Humas Polres Pematang Siantar AKP Rusdi Ahya, Senin (12/07/2021) mengatakan, sebelumnya personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menangkap seorang laki-laki bernama Anri (32) warga kota Tebing Tinggi di Jalan Silomangi Kelurahan Mekar Nauli, Kota Pematangsiantar lalu ditemukan pada sepeda motornya ada 1 bungkus yang diduga
narkotika jenis shabu dengan bruto 27,64 gram.
Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil meringkus empat orang laki-laki diduga pelaku penyalahgunaan narkoba dari lokasi yang berbeda, Sabtu (10/07/2021) sekira pukul 17.00 Wib.
Selanjutnya petugas mengintrogasi Anri dan diperoleh keterangan Ia mendapat shabunya dari Ipur yang berada di Kota Tebing Tinggi.
Polisi kemudian melakukan pencarian terhadap Ipur (38) warga Kota Tebing Tinggi di Dusun Naga Kesiangan di Kota Tebing Tinggi dan berhasil di tangkap dan ditemukan juga di kantong celananya ada 1 paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan bruto 0.78 gram,” kata Kasubag Humas Polres Pematang Siantar AKP Rusdi Ahya.
Saat dilakukan introgasi terhadap Ipur, diperoleh keterangan kalau Ipur mendapat shabunya dari 2 orang laki- laki yang bernama Afandi (19) warga Kota Tebing Tinggi dan Rio (19) warga Kota TebingTinggi dan ditemukan ada uang hasil penjualan shabu pada mereka dan 2 unit HP.
Kemudian terhadap seluruh tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor Polres Pematangsiantar untuk dilakukan pemeriksaan.
Reporter: Edison.H
Editor: Hengky



More Stories
Empat Anggota Diamankan dan Satu Ditetapkan sebagai Tersangka, Kapolda Kepri Pastikan Proses Tuntas Kasus Kematian Bripda NS
Akhirnya Komisi III DPR RI, Tanggapi Anak Wanita Usia 15 Tahun yang Ditetapkan Tersangka oleh Penyidik Satreskrim Polres Langkat Usai Bela Ayahnya Dipukuli
Diduga Gelapkan Uang Perusahaan dan Mangkir dari Panggilan Pihak Penyidik, Mantan Direktur Ini Ditangkap Polda Sumut di Jakarta