Kamis , 03-Oktober-2024

Media Berantas Kriminal

KASUS CABUL ANAK DIBAWA UMUR GOL, KASAT RESKRIM AKP BAMBANG SARANKAN AGAR KOORDINASI KEPADA KANIT PPA POLRES BATU BARA “NAMUN DIABAIKAN”

Reporter: Staf07/KTN
Media Berantas Kriminal

MEDIABERANTASKRIMINAL.COM, BATU BARA | Warga Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang Sapaan Akrab Ade (26) Diduga Kuat Melakukan Pencabulan Terhadap Anak Dibawa Umur, Inisial Melati (13) Warga Mangkai Lama. Pasalnya Dirinya Baru Sekitar Satu Bulan Terakhir Berada di Rumah Saudaranya di Desa Sumber Makmur Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.

Hal ini dikonfirmasi awak media ini, Senin (31/08/2020). Kini Ade di jobloskan ke dalam sel tahanan Polres Batu Bara, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Menurut informasi, hal ini sempat dirembuk di kantor Desa Mangkai Lama, pada hari Kamis (26/08/2020), disaat itulah Ade dijemput personil Sat Reskrim Polres Batu Bara.

Kades Mangkai Lama Kecamatan Lima Puluh Sadarlisyah Purba membenarkan peristiwa terjadinya pencabulan anak dibawa umur tersebut.

Disebutkan Kades, korban pernah pergi dan semalaman tidak pulang. Teman korban mengaku pernah melihat Ade membawa korban. Berdasarkan penuturan teman putrinya, Jum menjumpai Ade di rumah keluarganya di Desa Sumber Makmur.

Setelah Ade mengaku, Jum membujuk Ade untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.

Diceritakan Kades, dari pengakuan korban, mereka pertama sekali bertemu di Simpang Unilever Simalungun pada malam takbiran Idul Adha. Ketika itu sepeda motor korban dan temannya sesama perempuan mengalami mogok dan bertemu dengan Ade.

Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Bambang G Hutabarat yang dihubungi lewat telepon seluler menyarankan agar menanyakan kasus tersebut kepada Kanit PPA Polres Batu Bara karena dirinya sedang di Medan.

Namun Kanit PPA Polres Batu Bara Bripka Dian Novitasari yang diklarifikasi wartawan mengelak meski dikatakan atas saran Kasat Reskrim AKP Bambang G. Hutabarat. (STAF07/KTN)

About Author