Padangsidimpuan | mediaberantaskriminal.com – Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan menetapkan dua orang sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dalam pelaksanaan pemberian insentif dan dana santunan terhadap tenaga kesehatan.
Pada kegiatan surveilans pencegahan dan penanganan Covid-19 pada UPTD Puskesmas Sadabuan kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara.
Adapun dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Kesehatan Tahun Anggaran 2020.
Sebanyak dua orang tersangka itu adalah, inisial FSH, sebagai kepala UPTD Puskesmas Sadabuan kota Padangsidimpuan. Sedangkan, SM, sebagai pengelola dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).
Penetapan kedua tersangka disampaikan, Senin (08/03/2021), langsung Kajari Padangsidimpuan, Hendry Silitonga didampingi Kasi Pidsus, Nikson Lubis dan Kasi Intel, Sonang Simanjuntak serta tim penyidik Kejari Padangsidimpuan.
Kepala kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan, Hendry Silitonga mengatakan, FSH dan SM ditetapkan menjadi tersangka setelah dilakukan pemeriksaan,dalam proses penyidikan sendiri sudah dilakukan pemeriksaan saksi kurang lebih 62 orang.
“Penetapan kedua tersangka yakni, inisial FSH berdasarkan Nomor Print 18/L.2.15/Fd.1/03/2021 tanggal 08 Maret 2021. Selanjutnya berinisial SM, sesuai Nomor Print 19/L.2.15/Fd.1/03/2021 tanggal 08 Maret 2021,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kajari Hendry mengatakan, penyidik mengungkap modus yang dilakukan.
Sementara, Jaksa menghitung kerugian negara terkait kasus tersebut, diperkirakan sebesar Rp142 juta.
Namun, untuk melengkapi kerugian Negara tersebut, kejaksaan akan bekerjasama kepada APIP Pemerintah Padangsidimpuam,” jelas Hendry.
Reporter: Parlaungan Hasibuan
Editor: Hermanto



More Stories
Satresnarkoba Polres Palas Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Amankan 4 Orang dan Barang Buktinya
Pengedar Narkoba Berprofesi sebagai Guru di Medan Ditangkap Polda Sumut, Pelaku Simpan 2 Kg Sabu – 2.000 Ekstasi
Aksi Nekad Begal di Medan Marelan Bacok Penjual Mie Pecal di Siang Bolong