Padangsidimpuan | mediaberantaskriminal.com – Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan menetapkan dua orang sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dalam pelaksanaan pemberian insentif dan dana santunan terhadap tenaga kesehatan.
Pada kegiatan surveilans pencegahan dan penanganan Covid-19 pada UPTD Puskesmas Sadabuan kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara.
Adapun dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Kesehatan Tahun Anggaran 2020.
Sebanyak dua orang tersangka itu adalah, inisial FSH, sebagai kepala UPTD Puskesmas Sadabuan kota Padangsidimpuan. Sedangkan, SM, sebagai pengelola dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).
Penetapan kedua tersangka disampaikan, Senin (08/03/2021), langsung Kajari Padangsidimpuan, Hendry Silitonga didampingi Kasi Pidsus, Nikson Lubis dan Kasi Intel, Sonang Simanjuntak serta tim penyidik Kejari Padangsidimpuan.
Kepala kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan, Hendry Silitonga mengatakan, FSH dan SM ditetapkan menjadi tersangka setelah dilakukan pemeriksaan,dalam proses penyidikan sendiri sudah dilakukan pemeriksaan saksi kurang lebih 62 orang.
“Penetapan kedua tersangka yakni, inisial FSH berdasarkan Nomor Print 18/L.2.15/Fd.1/03/2021 tanggal 08 Maret 2021. Selanjutnya berinisial SM, sesuai Nomor Print 19/L.2.15/Fd.1/03/2021 tanggal 08 Maret 2021,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kajari Hendry mengatakan, penyidik mengungkap modus yang dilakukan.
Sementara, Jaksa menghitung kerugian negara terkait kasus tersebut, diperkirakan sebesar Rp142 juta.
Namun, untuk melengkapi kerugian Negara tersebut, kejaksaan akan bekerjasama kepada APIP Pemerintah Padangsidimpuam,” jelas Hendry.
Reporter: Parlaungan Hasibuan
Editor: Hermanto

More Stories
Wanita Berhijab, Berprofesi Sebagai Seorang Guru Mencari Keadilan di Polda Sumut, Anaknya Tewas Ditembus Peluru di Mata Kiri
Mediasi Berulang Kali Buntu, Korban Resmi Tempuh Jalur Hukum, Polisi Langsung Turun ke TKP Dugaan Penggelapan Sepeda Motor
Pengembangan Kasus 25 Kg Sabu, Polda Sumut Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu Seberat 130 Kilogram di Kabupaten Aceh Timur