Senin , 09-Desember-2024

Media Berantas Kriminal

Kejaksaan Negeri Pelalawan Eksekusi Dana 500 Juta

MEDIABERANTASKRIMINAL.COM, PELALAWAN | Kejari Kabupaten Pelalawan eksekusi uang pengganti kerugian keuangan negara dari terpidana Tengku Al Azmi. Berupa nilai uang Rp 500 juta rupiah, disetorkan kas negara melalui Bank BRI Kantor Cabang Pangkalan Kerinci, Pelalawan.

AlAzmi merupakan salah satu oknum dinyatakan bersalah dalam putusan pengadilan, melakukan tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan lahan perluasan perkantoran Pemda Pelalawan Kompleks Bhakti Praja Tahun Anggaran (TA) 2007, 2008, 2009, dan 2011.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pelalawan, Andre Antonius, SH, MH.

Dalam perkara putusan pengadilan dinyatakan bersalah dan dihukum pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp, 350 juta rupiah atau kurungan selama 4 bulan, serta wajib membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 926.687.600 rupiah atau subsidair 5 tahun kurungan penjara.

Uang pengganti kerugian negara telah dieksekusi sebesar Rp, 500 juta rupiah, Rabu (29/07/2020) telah diserahkan pihak keluarga terpidana (Al Azmi – red) sebesar Rp 500 juta rupiah,” terang kepala Kejari Negeri Kabupaten Pelalawan Nophy Tennophero Suoth, SH,MH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Andre Antonius, SH, MH. Mengatakan keluarga terpidana AlAzmi berjanji segera akan melunasi uang pengganti itu secara bertahap,” terangnya.

Perkara itu sebelumnya ditangani Kepolisian Polda Riau, ada 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dan dinyatakan bersalah dalam putusan pengadilan.

Sementara sebahagian dari mereka masih menjalani hukuman dan beberapa orang diantara mereka sudah ada yang bebas. Oknum yang ditahan itu dulu adalah Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pelalawan, Syahrizal Hamid, Lahmudin (mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Pelalawan), dan Al Azmi (Kasi BPN Pelalawan). T. Alfian (PPTK pengadaan lahan dan staf Setda Pelalawan), Rahmat (staf Dispenda), Tengku Kasroen (mantan Sekretaris Daerah Pelalawan), dan Marwan Ibrahim (mantan Wakil Bupati Pelalawan), dan T. Azmun Jaafar (mantan Bupati Pelalawan),” jelas Kasi Pidsus mengakhiri.

Reporter: Dau/Sur
Media Berantas Kriminal

About Author