Minggu , 19-April-2026

Kejari Batu Bara Musnahkan Barang Bukti Tipidum Periode Juni – Oktober 2022

Batu Bara – Media Berantas Kriminal | Kejaksaan Negeri (Kejari) musnahkan barang bukti hasil kejahatan Tipidum Priode Juni – Oktober 2022 di halaman Kantor Kajari Kabupaten Batu Bara, Selasa (01/11/2022).

Hadir pada pelaksanaan pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum (Tipidum) Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara Amru E Siregar, SH, MH, Kasi Intel Doni Harahap, Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Darma Natal, SH.

Pemusnahan Barang Bukti di laksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht).

Adapun Barang Bukti yang dimusnahkan berasal dari Tindak Pidana Umum periode Juni s/d Okotber 2022 dengan jenis perkara yaitu,

Tindak Pidana Narkotika;
Tindak Pidana Oharda (Orang, Harta dan Benda);
Tindak Pidana Kamnegitbum (Keamanan Negara dan Ketertiban Umum) dan TPUL (Tindak Pidana Umum Lainnya).

Sementara jenis Barang Bukti yang dimusnahkan adalah :

Shabu-shabu: 171,23 gr
Ganja: 154,54 gr.
Ekstasi : 4,27 gr

Beserta barang bukti lainnya seperti 1 Unit HP Nokia, bilah pisau egrek bergagang bambu, 1 potong kayu, 1 potong baju gamis berwarna merah, I helai jaket warna biru, 1 buah tas pinggang warna coklat dan barang bukti lainnya.

Untuk pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti sendiri dilakukan dengan cara mencampurkan barang bukti narkotika jenis shabu dan pil extasi dengan air kemudian di blender lalu dibuang ke sofsitank.

Memukul barang bukti berupa hp dan lainnya menggunakan palu, memotong barang bukti berbahan besi dengan menggunakan mesin pemotong besi, memasukkan barang bukti lainnya kedalam drum kemudian dibakar sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

Reporter : Boby Pratama Sinaga
Editor : Hengky

About Author