Langkat – Media Berantas Kriminal | Alfian Juhri alias Al warga Dusun II Desa Batu Melenggang, Kecamatan Hinai diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Hinai, Polres Langkat, pasalnya dikarenakan memiliki narkotika jenis Sabu-Sabu dengan berat 1,27 gram.
Kapolsek Hinai AKP Adi Alfian SH, melalui Kanit Reskrim IPDA Sejahtera I Ginting SH, sampaikan hal ini di Hinai, Kamis (26/08/2021).
Pihaknya mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya, terkait dengan adanya pelaku pengedar narkoba jenis Sabu-sabu yang meresahkan masyarakat,Ujar Sejahtera Ginting.
Atas perintah dari Kapolsek,tim Opsnal Aipda Bambang Sariawan Sitepu,Bripka Hairuddin,lakukan penyelidikan terhadap seorang warga,sesuai dengan ciri-ciri dengan informasi.
Kemudian personel melihat seseorang yang sedang menunggu pembeli di dalam kamar rumah pelaku, di Dusun II Desa Batu Melenggang, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat.
Personel kemudian lakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut dengan barang bukti, 1 kotak plastik warna hitam, yang di dalamnya berisi 2 bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu.
Ditemukan juga 9 bungkus klip bening plastik ukuran kecil kosong, 6 bungkus plastik klip bening ukuran sedang kosong, 1 sekop yang terbuat dari pipet, 1 unit Handphone merk Advan warna biru muda, serta uang tunai Rp 119.000,” ujarnya.
Reporter : Udin
Editor : Hengky

More Stories
Wanita Berhijab, Berprofesi Sebagai Seorang Guru Mencari Keadilan di Polda Sumut, Anaknya Tewas Ditembus Peluru di Mata Kiri
Mediasi Berulang Kali Buntu, Korban Resmi Tempuh Jalur Hukum, Polisi Langsung Turun ke TKP Dugaan Penggelapan Sepeda Motor
Pengembangan Kasus 25 Kg Sabu, Polda Sumut Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu Seberat 130 Kilogram di Kabupaten Aceh Timur