Minggu , 19-April-2026

Kepsek SDN 058241 Pungai Diduga Tidak Transparan Penggunaan Dana BOS, Patut Dipertanyakan

Langkat – Media Berantas Kriminal | Kepala sekolah SD Negeri 058241 Pungai kecamatan Binjai kabupaten Langkat Waliani diduga tidak transparan dalam pengelolaan dan penggunaan dana Bos. Hal ini bertolak belakang dengan Permendiknas Nomor: 37 Tahun 2010, tentang petunjuk Teknis penggunaan Dana BOS dan peraturan pemerintah yang diamanahkan dalam undang-undang No 14 tahun 2008 Tentang keterbukaan informasi public (KIP).

Dari pantauan wartawan media ini di sekolah SDN 058241 Pungai diruang guru dan diruang Kantor Kepsek SDN 058241 Pungai di duga papan informasi tentang penggunaan dana bos tidak terpajang.

Penyimpangan dana bos di sekolah belakangan ini nampaknya sudah bukan rahasia umum lagi, di Kabupaten Langkat lantaran minimnya pemahaman pejabat atas keterbukaan informasi publik, pada hal berdasarkan permediknas Nomor : 37 Tahun 2010,

“Setiap sekolah wajib memajang dan mencantumkan papan informasi tentang penggunaan dana BOS nya, Agar masyarakat tahu dan terkesan Transparan, seperti berapa jumlah Nominal Bantuan dana BOS yang di terima pihak sekolah setiap Tahunnya,serta jumlah siswa yang menerima bantuan BOS di sekolah tersebut, sebab indikasi penyimpangan penggunaan dana BOS di tingkat sekolah selama ini Nampaknya sudah menjadi penomena umum, salah satu penyebab Rendahnya Transparansi dan Akuntabilitas dari pengelola dana BOS itu sendiri.

Dalam  pantauan awak media ini, selain tidak membuat papan informasi tentang penggunaan dana bos, Kepsek SDN 058241 Pungai, Kecantikan Binjai Waliani juga diduga menyimpang dari Permendikbudristek nomor 2 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana bos.

Menurut salah satu sumber yang tidak mau menyebutkan jati dirinya di lingkungan sekolah tersebut,mengatakan Kepsek SDN,058241 Pungai, Kecamatan Binjai kami duga tidak pernah melakukan perawatan ringan terhadap gedung sekolah,dan bisa di lihat salah satu plang sekolah tampak pudar

Ketika di tanya kepada salah satu guru yang lagi lagi enggan menyebutkan jati dirinya mengatakan bahwa Kepala Sekolah sedang ada rapat di Kabupaten Langkat, pak, tentang, dimana letak papan informasi Rincian penggunaan dana BOS ,di pajang dia mengatakan,” ada di ruangan kantor kepala sekolah pak ucapnya” sementara kalau tentang kebutuhan sekolah seperti ATK (alat tulis kantor) Kepsek yang selalu membelanjakan. Dan kami para guru guru tidak pernah mengerti tentang soal itu,” ungkapnya.

Mendengar keterangan dari salah satu guru yang enggan menyebutkan nama, awak media mendatangi ruang kepala sekolah, ternyata tertutup rapi.

Sementara, Kepsek SDN.058241 Pungai Kecamatan Binjai Waliani itu saat mau di konfirmasi di ruang kerja kantornya tampak terkunci dan tertutup rapi, Kamis (7/3/2024), hingga saat ini belum berhasil dikonfirmasi lantaran dia tidak ada di tempat dan sulit di temui  dengan alasan ada rapat di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat setiap hari layaknya seperti kepala sekolah lainnya.

Untuk mengantisipasi kerugian keuangan Negara yang di Alokasikan pemerintah pusat melalui Kementrian Pendidikan untuk menunjang program wajib belajar 9 tahun, maka di minta kepada Inspektorat Kabupaten Langkat dapat segera memanggil dan mengaudit ulang tentang penggunaan dana Operasional sekolah (BOS) di SDN 058241 Pungai Kecamatan Binjai tersebut.

Sementara kepada Pj Bupati langkat dan kepala Dinas pendidikan kabupaten langkat yang mempunyai wewenang dalam hal ini dapat mengevaluasi kinerja kepsek SDN 05821 Pungai Jalan Pacul Kecamatan Binjai ini bila terbukti tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di NKRI ini maka kepsek tersebut segera dapat di copot dari jabatannya.

Reporter : Khairul Hamdi/Tim
Editor : Her/RED

 

About Author