Senin , 09-Desember-2024

Media Berantas Kriminal

Ketua BPD Ajukan Non Aktif Kades PARSEL Parluhutan Situmorang Kepada Bupati Batu Bara Cq Dinas PMD Diduga Melanggar 7 Poin & Buku Hitam Bagi Warga

MEDIABERANTASKRIMINAL.COM, BATU BARA | Kebijakan Demi Kebijakan Kepala Desa (Kades) Pakam Raya Selatan Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara yang Dinilai Merupakan Pelanggaran Telah menjadi Catatan Buku Hitam Bagi Warga. Nyatanya Tidak Sebatas Polemik Pemberhentian Perangkat Desa (Parades) yang Tidak Sesuai Ketentuan Semata. Bahkan Dampaknya, Jabatan Kades di Lantikan Akhir 2019 tersebut ” Bak Telur di Ujung Tanduk Badak”.

Kebijakan yang dilakukan Kades belakangan menggaungkan suara sumbang masyarakatnya.

Ada 7 (Tujuh) indikasi pelanggaran menjadi point mendasar sehingga lewat lembaga desa Kades Parsel Parluhutan Situmorang diusulkan untuk diberhentikan.

Usulan pemberhentian sementara Kades Parsel tertuang dalam surat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Parsel Nomor : 01/BPD/PRS/2020 tanggal 19 Agustus 2020 ditandatangani Imelda Butar Butar, ditujukan kepada Bupati Batu Bara, Ketua DPRD Batu Bara, Kadis PMD Batu Bara dan Camat Medang Deras.

Amatan wartawan, adapun 7 indikasi pelanggaran tercatat sehingga Kades dinilai sudah tidak memenuhi persyataran sebagai Kepala Desa antara lain :

1. Kades dinilai telah melanggar petunjuk teknis (juknis) pendataan calon penerima BLT-DD tahun 2020.
2. Kades dinilai telah melanggar Perdes penerimaan BLT-DD
3. Kades dinilai telah membuat keputusan yang bertentangan dengan Permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan Permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang
pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa
4. Kades dinilai telah melakukan mal administrasi dalam pembuatan dokumen Perdes APBDes dan pencairan dana di Bank tidak dengan Kaur Keuangan yang sah
5. Kades dinilai telah membuat kebijakan yang bertentangan dengan Permendagri Nomor 66 tahun 2016 yakni pasal 9 huruf (b) “membuat keputusan yang
menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain dan/atau golongan tertentu
6. Kades dinilai melakukan tindakan diskriminatif terhadap orang dan/atau golongan masyarakat tertentu
7. Kades dinilai melakukan pelanggaran pasal 29 huruf (c) atas tindakan yang telah meresahkan sekelompok masyarakat desa.

Dalam surat usulan pemberhentian Kades yang disampaikan Kamis 27/8/2020, BPD Parsel turut melampirkan surat keberatan masyarakat tentang penyaluran BLT-DD, surat pemberhentian perangkat desa yang dinilai tidak sesuai ketentuan serta rekomendasi pertama dan kedua Komisi I DPRD Batu Bara dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang pemberhentian Parades Parsel.

Reporter: Sultan Aminuddin
Media Berantas Kriminal

About Author