MEDIABERANTASKRIMINAL.COM, MEDAN | Direktorat Reserse Narkotika Polda Sumut melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil tangkapan sejak Juli hingga Awal Agustus 2020.
Dalam pemusnahan barang bukti narkotikan itu dipimpin langsung Dir Res Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Robert Da Costa, di halaman Mako Dit Res Narkoba Polda Sumut, Kamis (27/08/2020).

Pantauan di lapangan pemusnahan barang bukti sabu dan ekstasi dilakukan dengan cara rebus atau dimasukkan ke dalam air mendidih. Selanjutnya, narkoba yang telah menyatu dengan rebusan itu dibuang ke selokan.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, menyebutkan pemusnahan barang bukti narkotika ini memang rutin dilaksanakan untuk mempercepat berkas perkara dan dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Dalam pemusnahan barang bukti ini hasil pengungkapan sebanyak 17 kasus dengan jumlah tersangka 25 orang,” sebutnya.
Nainggolan menambahkan, pemusnahan barang bukti ini membuktikan Polda Sumut tidak ada toleransi dengan peredaran narkotika.

“Sehingga diminta kepada seluruh lapisan masyarakat dan insan pers bahu membahu dalam memberantas peredaran narkoba karena menjadi musuh kita bersama,” pungkasnya..
Reporter: Edison
Media Berantas Kriminal

More Stories
Sat Narkoba Polres Taput Amankan 2 Kurir Narkoba, 112 Paket Ganja Kering Berhasil Disita
Sembilan Bulan Tanpa Kejelasan, Polda Sumut Dinilai Lambat Tangani Laporan Korban Penipuan
Cekcok dengan Istri, Pria di Toba Bakar Rumah Mertua, Buron Lebih dari 3 Bulan Akhirnya Ditangkap di Padang Lawas Utara