Aceh Selatan – Media Berantas Kriminal | Kasus Maisir tahun 2009 yang sudah ada keputusan vonis dan inkrah di Pengadilan Makamah Syariat Kabupaten Aceh Selatan hingga kini belum dilaksanakan eksekusi oleh pihak Kejaksaan Negeri Aceh Selatan ucap Ketua Peta Aceh, T.Sukandi kepada sejumlah awak media di Tapaktuan, Kamis (08/09/2022).
Hingga saat ini masih menjadi tanda tanya oleh publik khusunya di wilayah Aceh Selatan, kenapa pihak Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, belum melakukan eksekusinya, maka patut diduga berdasarkan opini masyarakat bahwa sudah terjadi jual beli kasus Maisir tersebut oleh pelaku kejahatan.
Sementara kasus yang baru kenapa dilaksanakan eksekusinya dan kasus yang lama seperti kasus Maisir tahun 2009 yang belum terlaksana hingga memasuki akhir tahun 2022, jika ini tidak digelar secepatnya maka akan menjadi president buruk bagi APH dan pelaksanaan Syariah Islam secara Kaffah di bumi Aceh Selatan ini,” cetus T.Sukandi.
Sementara saat dikonfirmasi kepada Kasatpol PP & WH Aceh Selatan, Diki Ichwan, S.STP melalui Kabid PPD dan SI, Rudi Subrita, S.Ag. yang juga dikenal dengan Kabid WH (wilayatul hisbah) kepada awak media pada hari yang sama Kamis (08/09/2022) mengatakan mengenai kasus Maisir tahun 2009 belum terlaksana eksekusinya kami tidak bisa menjawab karena bukan kewenangan kami dan itu kewenangan Kejaksaan, karena mereka tim eksekusi cambuk dan kami diperintahkan menurut Qanun Aceh adalah eksekutor (jallad) jawabnya singkat.
Reporter : Asmar Endi
Editor : Heri/Red



More Stories
Wakil Ketua Umum Aliansi Prabowo-Gibran Burhanudin Daulay S.Pd Desak Pemerintah: 188 KK Warga TSM Ujung Batu 5 Belum Terima Hak Lahan Usaha, PT PHI Diduga Kuasai Ilegal Sejak 2001
Sosok yang Humanis dan Dekat dengan Masyarakat, Khususnya Anak-anak, Kapolsek Pantai Labu Pamit, Selanjutnya Mengemban Tugas di Ditressiber Polda Sumut
Permasalahan Saling Lapor di Langkat Berakhir Damai dan Saling Memaafkan, Anggota Komisi III DPR RI Apresiasi Kapolres Langkat