Dairi, Media Berantas Kriminal – KPU Kabupaten Dairi meraih penghargaan dari Komisi Informasi Sumatera Utara Award Tahun 2024 dalam kategori Penyelenggara Pemilu Informatif yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Sumatera Utara di Aula Rajainal Siregar Kantor Gubernur Sumatera Utara, Senin 09 Desember 2024.
Penghargaan langsung diterima oleh Ketua KPU Dairi Aryanto Tinendung, didampingi oleh Asih Firmansyah Solin, Ridwan Hendra Agustinus Samosir dan Anggiat Gabe Maruli Sinaga, Anggota KPU Dairi serta Staf Sekretariat KPU Dairi.
Pelaksanaan penghargaan ini, sehubungan dengan telah dilaksanakannya pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024.
Komisioner Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik Komisi Informasi Pusat Gede Narayana menyampaikan, bahwa monitoring dan evaluasi infromasi bukan hanya sekadar award. Namun mempunyai landasan hukum yang kuat. Monitoring dan evaluasi dilaksanakan setiap tahun di tingkat pusat dan daerah bukanlah rekayasa dari Komisi Informasi.
“Salah satu tujuan utamanya adalah tata kelola penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih, efektif, dan efisien. Bahwa monitoring dan evaluasi yang dilakuknan itulah dilihat, dimonitor, dipantau pelaksanaan kegiatan keterbukaan informasi publik di badan publik,” ucap Komisioner Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik Komisi Informasi Pusat, Gede Narayana.
Gede mengatakan, jika di tingkat pusat yang dimonitor adalah provinsi, salah satunya Provinsi Sumut. Maksud dan tujuan adanya award untuk menilai bagaimana pelaksanaan dari keterbukaan informasi publik yang menurut undang-undang sudah baik dilaksanakan, kemudian dilaporkan kepada pimpinan tertinggi.
“Anugerah ini diharapkan bisa menjadi bahan evaluasi masing-masing instansi tentang keterbukaan informasi. Keterbukaan informasi, wajib untuk badan publik, hak masyarakat mendapat informasi.
Reporter : Martalena
Editor : Hengky



More Stories
Polemik Pernyataan Ketua DPRD Dairi dari Fraksi Golkar
Wakil Ketua Umum Aliansi Prabowo-Gibran Burhanudin Daulay S.Pd Desak Pemerintah: 188 KK Warga TSM Ujung Batu 5 Belum Terima Hak Lahan Usaha, PT PHI Diduga Kuasai Ilegal Sejak 2001
Sosok yang Humanis dan Dekat dengan Masyarakat, Khususnya Anak-anak, Kapolsek Pantai Labu Pamit, Selanjutnya Mengemban Tugas di Ditressiber Polda Sumut