MEDIABERANTASKRIMINAL.COM, PELALAWAN | Dalam rangka Penyelamatan/Pemulihan Keuangan Negara, Pada Hari ini Kamis Tanggal 06 Agustus 2020 Tim Eksekutor Seksi Tindak Pidana Khusus dibawah komando Kasi Pidsus Andre Antonius, SH, MH Kejaksaan Negeri Pelalawan.
Kembali melaksanakan eksekusi Uang Pengganti kerugian Negara, dari terpidana Al Azmi, SH melalui pihak keluarga (anak kandung terpidana) sebesar Rp350.000.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah). Dimana uang pengganti kerugian negara itu, berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah untuk Perluasan Perkantoran Dinas Bhakti Praja T.A 2007, 2008,2009, dan 2011 di Kabupaten Pelalawan.
Andre mengatakan total Pemulihan Uang Negara yg berhasil diselamatkan dari Terpidana Al Azmi, SH adalah sebesar Rp, 850.000.000,- (Delapan Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
1. Ansuran pertama pada hari Rabu 29 Juli 2020 sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) ;
2. Angsuran kedua pada hari Kamis tanggal 06 Agustus 2020 sebesar Rp. 350.000.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
Al Azmi dalam perjalanan perkara, dia dinyatakan bersalah dan dihukum dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp, 350 juta subsidair 4 bulan penjara, dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp, 926.687.600 subsidair 5 tahun kurungan jadi Tim eksekutor sudah berhasil mengeksekusi Rp, 850.000.000,- dalam dua tahap dan sisanya RP, 76.687.600,- tetap akan di eksekusi dalam waktu dekat,” jelas Andre.
Selanjutnya melalui Bendahara Penerima Kejari Pelalawan menyetorkannya ke Kas Negara melalui Bank BRI Kantor Cabang Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan yang disaksikan langsung oleh Pimpinan Cabang Bank BRI Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan.
Reporter: Dau/Sur
Media Berantas Kriminal

More Stories
Permudah Akses Warga Kelurahan Mandailing, Wali Kota dan Kapolres Tebing Tinggi Resmikan Jembatan Merah Puitih
BUMNag Ambarisan Diperiksa Inspektorat, Hasil Audit Belum Terungkap: Kepala Inspektorat Bungkam
Sebanyak 591 Unit Bantuan Program Bedah Rumah di Terima Warga Toba Sepanjang Tahun 2026