MEDIABERANTASKRIMINAL.COM, LABURA | Tekab Polsek Kualuh Hilir dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu M. Ilham Lubis, SH telah mengungkap dan mengamankan DM (40) pelaku tindak pidana perjudian di dusun Selat Pematang desa Kuala Bangka kecamatan Kualih Hilir kabupaten Labura. Rabu tanggal 5 Agustus 2020 sekira pukul 15.30 Wib.
Kapolsek Kualuh Hilir AKP Krisnat SE MH membenarkan penangkapan tersebut, dan mengatakan kepada media, “Dari penangkapan.tersebut petugas menemukan barang bukti:
-1(Satu) bh HP nokia
-uang tunai Rp. 210.000-(Dua ratus sepuluh ribu rupiah).
-pulpen
-notes kecil yg berisikan angka tebakan
-Karbon”.
Kronologinya, pada hari Rabu tanggal 5 Agustus 2020 tim Tekab Polsek Kualuh Hilir yang dipimpin Iptu M. Ilham SH menerima informasi tentang adanya tindak pidana perjudian, selanjutnya Tim melakukan pengintaian dan tindakan terhadap informasi tersebut dan selanjutnya Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku sewaktu pelaku sedang berada dalam sebuah warung menunggu pemasang tebakan judi togel. Atas kejadian tersebebut selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Kualuh Hilir untuk dilakukan proses hukum.
Reporter: Abu Sofyan
Media Berantas Kriminal
More Stories
Bupati Batu Bara Ir H Zahir MAP Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat Desa Guntung
R.H Adday Robi Harahap, SH Jabat Sebagai Plt Camat Lubuk Barumun, Gantikan Sulaiman Harahap, S.Sos Mengabdikan Diri Selama 3 Tahun 9 Bulan sebagai Camat Lubuk Barumun, Kini Masuk Masa Pensiun
DPRD dan Pemkab Padang Lawas Tandatangani Kesepakatan Ranperda APBD 2024 di Ruang Rapat Paripurna