Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi pimpin relise pengungkapan kasus narkoba, didampingi Dirnarkoba Kombes Yemi Mandagi, Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi dan mewakili Kajatisu.
Medan – Media Berantas Kriminal | Luar biasa dan patut diacungi jempol strategi Kapolda Sumut, Irjen Agung Setya Imam Effendi dalam memberangus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Sumatera Utara.
Bayangkan, dalam tempo 22 hari terhitung sejak 12 September hingga 3 Oktober 2023, Polda Sumut dan jajaran berhasil menangkap sebanyak 1.058 pelaku narkoba, bersama berbagai barang bukti turut disita.
“Dari 1.058 tersangka narkoba itu, 700 lebih di antaranya jaringan bandar dan pengedar,” terang Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi didampingi Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Yemi Mandagi dan Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (04/10/2023) pagi.
Bersama tersangka diamankan barang bukti sabu 75 kilogram (kg) lebih, ganja 114 kg dan ekstasi ratusan butir.
Agung menyebutkan, dari 1.058 tersangka, diantaranya 11 orang pelaku camping, termasuk beberapa wanita di Kabupaten Samosir diamankan karena menggelar pesta barang haram ganja.
“Dari kegiatan yang dilakukan kita juga mengungkap home industri ekstasi di Tanjung Balai dikendalikan penghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas),” ungkap Agung.
Kata dia, untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba, pihaknya sedang memprogramkan rehabilitasi sukarela.
“Upayakan rehabilitasi untuk bebas dari narkoba dan tidak timbulkan masalah baru. Kita sedang melakukan program rehabilitasi sukarela,” tuturnya.
“Strategi selain rehab, adalah berantas bandar dan pengedar. Penggunanya direhabilitasi. Mereka ini jaringan Sumatera,” pungkasnya menyebut para tersangka tergolong dewasa dan jaringan Pulau Sumatera.
Reporter : Ali Chan
Editor: Hengky

More Stories
SOROTAN TAJAM: Anggaran Perawatan Kantor Camat Dolok Pardamean Dipertanyakan, Lingkungan Kumuh, Program Ketahanan Pangan Disebut Gagal
Kantor Nagori Tertutup, Proyek Jalan Usaha Tani Rp103,4 Juta Kembali Disorot, DPMN Simalungun: Peralihan Anggaran Diperbolehkan Jika Melalui Musyawarah Desa
Orang Tua dan Komite Sekolah UPTD SD Negeri 2 Pardomuan Hutagaol Peatalun Berhasil Galang Dana untuk Pembelian Drumband, Sebesar Rp 21 Juta