Simalungun – Media Berantas Kriminal | PTPN IV Bahjambi Telah melanggar peraturan pemerinta Indonesia, terlihat Kantor Distrik pabrik pengolahan PTPN IV tidak mengenang para jasa pahlawan yang telah gugur di medan juang.
Pasalnya Bendera Merah Putih resmi dijadikan sebagai bendera nasional Indonesia sejak tanggal 17 Agustus 1945. Tetapi Manager pabrik PKS Dison M.P Girsang mengabaikan peraturan.
Ketika awak media melihat kondisi depan kantor, Selasa kemarin (09/05/2023) sekira pukul 10.30.WIB bendera pun tidak terlihat berkibar dan Hendak konfirmasi kepada Manager, sekretaris pun mengatakan manager Dison M.P Girsang pun Alergi dengan wartawan.
Bukan hanya tidak menghormati Bendera Merah Putih resmi dijadikan sebagai bendera nasional Indonesia, bahkan pihak terkait yang ada di pabrik PKS Alergi didatangi wartawan, pihak Sawal KTU PTPN IV PKS bah Jambi mengusir awak media atas main belakang perintah manager PKS.
Dison M.P Girsang telah melanggar pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009. Berikut larangan atau hal yang tidak boleh dilakukan terhadap bendera merah putih: 1. Merusak, merobek, menginjak injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kepada Bapak Direktur Utama Perkebunan Nusantara IV Sucipto Prayitno agar memberi sanksi kepada manager PKS Dison M.P. Girsang yang sudah sering melakukan tidak naik bendera merah putih.
Sampai berita ini turun ke meja redaksi, dari pihak pihak kantor Distrik PKS PTPN IV belum bisa dikonfirmasi.
Reporter : Poltak Simanjuntak
Editor : Her/Red

More Stories
Jalan Provinsi Senilai 94 Miliar Jadi Persoalan, UPTD-Gunung Tua dan Kontraktor Beri Keterangan Berbeda
Dana BUMNag Rp210,7 Juta Tercatat 100 Persen di Aplikasi Jaga Desa, Kemana Realisasinya..???
Kandang Kosong, Penyertaan Modal Rp152 Juta Dipertanyakan: Pengawasan Dana Desa di Simalungun Kembali Jadi Sorotan