Senin , 19-Mei-2025

Media Berantas Kriminal

Masyarakat Pelalawan Diminta Taat Aturan Kalau Ngak Mau di Denda

Reporter: Sur/Aris
Media Berantas Kriminal

 

MEDIABERANTASKRIMINAL.COM, PELALAWAN | Pemerintah Kabupaten Pelalawan mengeluarkan Perbub tentang aturan larangan terkait covid19. Perbub itu, akan mendenda
masyarakat sebesar Rp100 ribu bagi yang tidak menggunakan masker pada saat beraktivitas di luar rumah.

Dengan Perbub dikeluarkannya Peraturan Bupati (Perbup) Pelalawan Nomor 63 Tahun 2020.

Perbup yang di buat Bupati telah diundangkan terhitung Selasa (22/09/2020) tentang penerapan aturan disiplin dan penegakan hukum tentang protokol kesehatan sebagai upaya dalam pencegahan, pengendalian agar meminimalisir virus yang berbahaya itu Covid-19 di Kabupaten Pelalawan.

Sebelum dilakukan penerapan, Satuan Tugas (Satgas) Kabupaten Pelalawan yang melibatkan berbagai instansi, akan dilakukan serangkaian sosialiasi, baik dengan pemasangan baliho dan pengeras suara terhitung sejak hari ini Rabu (23/09/2020) hingga berlangsung satu pekan ke depan.

Satgas yang terlibat antara lain, TNI, Polri, Kejari, Pengadilan Negeri dan Satuan Polisi Pamong Praja.

Perbup dibuat, sesuai Instruksi Presiden Inpres No 6 Tahun 2020 Dan Pergub tujuannya agar masyarakat semakin tertib dan disiplin dalam mengikuti protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan Covid-19, jelas Kasat Pol PP Kabupaten Pelalawan, Abu Bakar Sidik FE.

Menurut Abu mengatakan, secara umum diatur dalam Perbup tidak ada hal yang baru, karena merupakan peraturan dalam bentuk produk hukum terkait tatanan kehidupan new era pencegahan telah diberlakukan sebelumnya. Termasuk juga dalam Surat Edaran Gubernur Riau Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan New normal Covid-19 jelasnya.

Intinya harus pakai masker, selalu jaga jarak, dan selalu cuci tangan dan diberlakukan penindakan, satu pekan kedepan.

Habis dilakukan sosialisasi satu pekan kedepan, siapa yang tidak pakai masker langsung didenda Rp 100 ribu dan tempat usaha denda Rp 1 juta hingga Rp 3 juta, terkait belakunya denda langsung kita setor ke kas daerah jelasnya. (Sur/Aris)

About Author