Rabu , 05-Agustus-2026

MATERIAL PROYEK JALAN PROVINSI DIDUGA ILEGAL, PT PIONEER DISOROT

Paluta, mediaberantaskriminal.com – Dugaan indikasi kecurangan penggunaan material mencuat pada proyek Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Ruas Sipiongot–Batas Labuhan Batu (PSD-38) di Kabupaten Padang Lawas Utara. Proyek senilai Rp 94.377.123.000,- yang dikerjakan PT.Sumatera Pioneer Building Material kini memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan pelaksana terhadap dokumen kontrak dan spesifikasi teknis pekerjaan.

Berdasarkan hasil konfirmasi di lapangan pada Jumat (31/7/2026), Roy selaku General Superintendent (GS) PT Sumatera Pioneer Building Material mengakui bahwa material batu pecah berasal dari sumber yang tercantum dalam kontrak. Namun, fakta berbeda dengan sirtu yang digunakan berasal dari sumber lain.

Izin prinsip galian C penyedia sirtu masih dalam pengurusan. Soal izin itu urusan quarry, kalau mau jelas silakan tanya langsung kepada yang bersangkutan,” ujar Roy.

Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru. Sebab, apabila izin usaha penyedia material masih dalam proses pengurusan, atas dasar apa material tersebut dapat dipasok dan digunakan pada proyek pemerintah yang dibiayai APBD?

Di sisi lain, Humas PT.Sumatera Pioneer Building Material, Palit, melalui pesan WhatsApp menyatakan bahwa material dapat berasal dari mana saja sepanjang memiliki izin galian C.

Pernyataan tersebut dinilai belum menjawab substansi kejanggalan, Yang dipersoalkan bukan semata-mata ada atau tidaknya izin galian C, melainkan apakah sumber material yang digunakan telah sesuai dengan dokumen kontrak atau telah memperoleh persetujuan resmi dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Konsultan Supervisi apabila terjadi perubahan sumber material.

Dalam pekerjaan konstruksi pemerintah, perubahan sumber material bukan sekadar keputusan pelaksana. Perubahan tersebut pada prinsipnya harus melalui evaluasi teknis dan mendapat persetujuan sesuai mekanisme kontrak. Tanpa persetujuan tersebut, penggunaan material dari sumber berbeda berpotensi menjadi pelanggaran terhadap dokumen kontrak.

Apabila dugaan tersebut terbukti, konsekuensinya tidak hanya berupa sanksi administratif, tetapi juga dapat berujung pada perintah penggantian material, penolakan pembayaran pekerjaan, hingga pemutusan kontrak. Lebih jauh, apabila ditemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau indikasi penyalahgunaan kewenangan, persoalan tersebut dapat menjadi objek pemeriksaan APIP, BPK, maupun aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, PPK, Konsultan Supervisi, maupun UPTD Bina Marga dan Bina Konstruksi Gunung Tua belum memberikan penjelasan resmi mengenai apakah perubahan sumber material tersebut telah memperoleh persetujuan sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak. Ketiadaan penjelasan dari pihak yang berwenang semakin memperkuat pentingnya dilakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap kesesuaian material yang digunakan pada proyek bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.

Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari PT Sumatera Pioneer Building Material, PPK, Konsultan Supervisi, serta pihak-pihak terkait lainnya.

(Liputan: Dsp- Tim)

About Author