SIMALUNGUN, mediaberantaskriminal.com – Penyertaan modal Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag) Tahun Anggaran 2025 di Nagori Sirangan Ringan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, menjadi sorotan. Dana sebesar Rp159 juta yang dialokasikan untuk program ketahanan pangan melalui budidaya telur puyuh dinyatakan mengalami kerugian.
Saat dikonfirmasi Kru SemiMedia, Pangulu Nagori Sirangan Ringan menjelaskan bahwa program tersebut merupakan hasil usulan masyarakat. Menurutnya, pemerintah nagori memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk mengajukan proposal sebagai dasar pelaksanaan kegiatan ketahanan pangan.
Dalam proses konfirmasi di Kantor Pangulu, Pangulu menghadirkan Ketua Maujana, Bendahara Nagori, Ketua BUMNag, serta Badan Pengawas BUMNag untuk memberikan penjelasan.
Suasana kemudian memanas ketika Kru SemiMedia mempertanyakan data penyertaan modal BUMNag Tahun Anggaran 2022 yang berdasarkan dokumen yang dihimpun mencapai sekitar Rp210 juta. Pangulu menyatakan tidak mengakui pernah ada penyertaan modal BUMNag pada tahun tersebut. Ia justru mengatakan penyertaan modal yang pernah dilakukan berada pada Tahun 2018 dengan nilai sekitar Rp160 juta.

Namun, pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru. Berdasarkan dokumen penganggaran yang dihimpun Kru SemiMedia, penyertaan modal BUMNag pada Tahun Anggaran 2018 justru tidak ditemukan dalam dokumen APB Nagori, sementara dokumen Tahun Anggaran 2022 yang dipertanyakan justru tercantum dalam data yang berhasil dihimpun.
Perbedaan data dan keterangan tersebut memicu perdebatan antara Kru SemiMedia dengan Pangulu beserta perangkat nagori. Menariknya, terhadap sejumlah data lain yang disampaikan Kru SemiMedia, seperti besaran penerimaan BLT Dana Desa maupun pekerjaan rabat beton Tahun Anggaran 2022, pihak pemerintah nagori tidak membantah dan mengakui data tersebut benar adanya. Hanya data penyertaan modal BUMNag Tahun 2022 yang tetap tidak diakui pernah dianggarkan.
Perbedaan antara dokumen anggaran yang dihimpun dengan keterangan pemerintah nagori menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian administrasi. Berdasarkan hasil penelusuran jurnalistik, Kru SemiMedia berpandangan kondisi tersebut patut diaudit secara menyeluruh. Sebab apabila penyertaan modal Tahun 2022 benar tercantum dalam dokumen penganggaran, maka semestinya terdapat dokumen penyaluran, laporan pertanggungjawaban (LPJ), serta bukti pengelolaan yang menjadi dasar administrasi pencairan Dana Desa pada tahap berikutnya.


Sebaliknya, apabila penyertaan modal Tahun 2022 memang tidak pernah ada sebagaimana disampaikan Pangulu, maka perlu ditelusuri asal-usul data penganggaran tersebut sehingga tidak menimbulkan dugaan adanya penyajian dokumen yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Oleh karena itu, Inspektorat Kabupaten Simalungun didesak segera melakukan audit investigatif terhadap seluruh dokumen penyertaan modal BUMNag Nagori Sirangan Ringan, mulai dari APB Nagori, bukti penyaluran, LPJ, hingga kondisi riil kegiatan di lapangan.
Sorotan ini juga menjadi perhatian bagi Bupati Simalungun agar mengambil langkah tegas dengan memerintahkan audit menyeluruh. Mengingat Dana Desa merupakan keuangan negara, setiap penyertaan modal wajib dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun secara nyata di lapangan. Audit yang transparan dinilai penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat serta menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola Dana Desa.
Reporter: Poltak Simanjuntak
Editor: Her/red

More Stories
Diduga Menyimpang dari Juknis Ketahanan Pangan, Pengelolaan Penyertaan Modal BUMNag Nagori Mayang Disorot, Pemerhati Minta Bupati dan Kejaksaan Bertindak
Pemkab Dairi Melalui BPBD Bekerjasama Dengan AWS, Perkuat Pertanian Modern dan Sistem Peringatan Dini Bencana
Bupati Dairi Terus Mendorong Transparansi Pengelolaan Keuangan Desa dengan Implementasi Transaksi Non Tunai