Pasaman – Media Berantas Kriminal | Satlantas Polres Pasaman menggelar razia kendaraan roda dua dan roda empat, sebagai salah satu upaya menumbuhkan kesadaran berlalulintas bagi masyarakat, Senin (27/02/2023).
Razia dilakukan secara Hunting dan hari ini dilakukan di 4 Titik Lokasi,
1) Simpang Tugu
2) Simpang Tanjung Alai
3) Simpang Taluak Ambun
4) Simpang Raya Pasar Lama Lubuk Sikaping.
Kapolres Pasaman AKBP Yudho Huntoro melalui Kasat Lantas, Iptu Yuliarman mengatakan razia kendaraan untuk menekan dan meminimalisasi terjadinya Lakalantas dipasaman.
“Kegiatan ini juga upaya kita untuk menumbuhkan kesadaran pengendara untuk melengkapi surat-surat kendaraan, mulai dari SIM, STNK, dan kelengkapan lainnya agar tertib berlalu lintas,” ujar Yuliarman.
Ia menambahkan terhadap kendaraan yang ditilang karena melakukan pelanggaran karena komponen kendaraan tidak sesuai spektek sebagai mana diatur dalam pasal 281 jo 77(1), pasal 288(2) jo 106(5.b) dan Pasal 285(2) jo 106(3) jo 48(2) UU No 22 th 2009 tentang LLAJ.
Razia ini rutin akan dilakukan, kata Kasat Lantas, kami laksanakan pada tempat-tempat di daerah rawan kecelakaan guna mewujudkan situasi Kamseltibcar lantas di wilayah Kabupaten Pasaman.
“Kepada masyarakat agar dapat mematuhi aturan berlalu-lintas dan melengkapi surat-surat kendaraan serta kelengkapan lainnya,” himbaunya.
Reporter : Refy
Editor : Hengky



More Stories
Ketua TP PKK OKU Timur dr. Sheila Hadiri Pembukaan Rakon PKK & Rakerda Dekranasda Sumsel 2026
Wakil Gubernur dan Wakil Bupati OKU Timur Letakkan Batu Pertama Masjid Baitul Huda di Desa Mekar Jaya
Bupati OKU Timur, Ir. H. Lanosin, M.T., M.M, Membawa Satu Misi Besar, Membuka Akses Pendidikan Gratis Bagi Masyarakat Melalui Pendirian Sekolah Rakyat