Senin , 09-Desember-2024

Media Berantas Kriminal

Merasa Tertipu Hingga Puluhan Juta, Warga Asahan Berbondong bondong Lapor Ke Polres

MEDIABERANTASKRIMINAL.COM, ASAHAN | Warga Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara disinyalir banyak yang menjadi korban modusnya investasi bodong, warga berbondong bondong mengadu ke Polres Asahan, baru baru ini. Pasalnya warga yang merasa ditipu oleh oknum berinisial NIR (29) warga Desa Hessa Air Genting Kecamatan Air Batu Asahan.

Menurut sumber, dalam aksinya NIR meraup hingga ratusan juta rupiah dengan korban diperkirakan mencapai 50 orang lebih yang berasal dari pelosok Desa se- Asahan dan ada juga yang dari Kota Medan.

Para korban yang menjadi korban penipuan NIR ini sebagian besar adalah wanita. Kerugian bervariasi, mulai dari Rp900.000 s/d Rp9.000.000 dan bahkan mencapai puluhan juta rupiah.

Usaha investasi bodong yang dijalankan NIR ini pada mulanya usaha arisan atau sering disebut tarikan, usahanya beralih menjadi usaha investasi yang dimulainya sejak tahun 2017.

Semula usaha NIR ini berjalan mulus, namun pada tanggal 1 Juni 2020 usahanya bangkrut, uang nasabah yang harus dikembalikan tidak terealisasi karena uang yang diputarkan telah habis ludes.

Salah satu korban yang telah lama menjadi nasabahnya adalah Dian (30) warga Desa Hessa Air Genting Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan terakhir dijanjikan akan dikembalikan uang sebanyak Rp2.100.000 dengan modal arisan sebanyak Rp900.000, dalam jangka waktu sebulan.

Lain lagi korban Yuni (28) warga Batu 14 Desa Hessa Air Genting menanam modal Rp.4juta dengan janji akan dikembalikan Rp.6juta, namun kena tipu. Jangankan untung modalnya aja tidak dikembalikan,” tandas Yuni kepada awak media ini.

Kemudian korban Sartika Dewi menanaman modalnya Rp.9juta dijanjikan Oleh NIR akan dikembalikan Rp13juta dalam jangka waktu sebulan ternyata raib ditelan NIR.

Korban mengharapkan agar pihak kepolisian dapat menindaklanjuti permasalah ini, diminta kepada Kapolres Asahan, AKBP Nugroho Dwi Karyanto SIK untuk menanggapi permasalah ini, jika terbukti bersalah oknum berinisial NIR, “tangkap dan adili sesuai hukum yang berlaku di NKRI,” harap korban.

Reporter: Ara
Media Berantas Kriminal

About Author