Palas – Media Berantas Kriminal | Dua warga Kecamatan Hutaraja Tinggi ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Lawas (Palas) atas kepemilikan Narkotika jenis Sabu, Kamis (20/10/2022).
Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan, SIK, M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Agus M Butarbutar, SH mengatakan, Penangkapan terhadap dua Tersangka berdasarkan Informasi dari Masyarakat.
Adapun Lokasi Penangkapan Pertama, yaitu, di Desa Aliaga, Kecamatan Hutaraja Tinggi dalam hal ini yang berinisial ARH (19), dari Tangan Pelaku Personil menemukan Barang Bukti (BB) satu Buah Plastik Klip Transparan yang didalamnya diduga berisikan Narkotika jenis Sabu, satu Unit HP Android merk Vivo warna Silver serta Uang Tunai sebesar Rp. 300.000.

“Terduga ARH ketika dilakukan Tes Urine di lokasi penangkapan diketahui negatif mengkonsumsi Narkoba, sehingga diduga Pelaku merupakan Pengedar”, terang Kasat kepada awak media melalui pesan WhatsApp, Jum’at (21/10/2022).
Sementara penangkapan kedua, lanjut Kasat Agus, di jembatan Desa Ujung Batu I dengan inisial AB (32) warga Desa Ujung Batu I.
Dari tangan Terduga, Personil mengamankan satu Bungkus Plastik Klip Transparan Besar,
Tiga Bungkus Plastik Klip Transparan Kecil diduga berisikan Narkotika jenis Sabu seberat 4,59 Gram, satu Batang Pipa Kaca beserta Uang Tunai sebesar Rp.100.000.
Terhadap kedua Pelaku beserta Barang Bukti (BB) diamankan ke Satresnarkoba Polres Padang Lawas untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, ungkapnya.
“Demi mewujudkan Visi Misi Palas Bercahaya, Polres Palas melalui Satresnarkoba akan terus berupaya Memberantas Penyebaran Narkotika di Kabupaten Padang Lawas”, pungkas Agus M Butarbutar SH.
Reporter : Rasyid
Editor : Hengky



More Stories
Pengedar Narkoba Berprofesi sebagai Guru di Medan Ditangkap Polda Sumut, Pelaku Simpan 2 Kg Sabu – 2.000 Ekstasi
Aksi Nekad Begal di Medan Marelan Bacok Penjual Mie Pecal di Siang Bolong
Peran LIRA Antar Korban dari Aceh Tenggara, Ayah Kandung di Langsa Ditangkap Atas Kasus Rudapaksa Anak