Selasa , 21-April-2026

Miris..!!!, Kondisi Gedung Kegiatan Belajar Mengajar SMPN 46 Muaro Jambi Memperihatinkan “Kabid SMP Dinas Pendidikan Muaro Jambi Bungkam”

MUARO JAMBI, Media Berantas Kriminal – Terkait dengan temuan Wartawan Media Berantas Kriminal dan Korupsi, pada Hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 sekira pukul 16.00 Wib, di lapangan prihal keadaan fisik gedung sekolah menengah pertama negeri (SMPN 46) kabupaten Muaro Jambi, yang terletak di desa Tangkit baru kecamatan sungai gelam Yang mana kondisinya sangat memperihatinkan, terlihat gedung yang di bangun pada tahun 2009 lalu hingga saat ini gedung SMPN 46 Muaro Jambi tersebut seperti tidak terawat dan terbengkalai.

Dari pantauan media ini dilapangkan hampir semua gedung SMPN 46 Muaro Jambi tersebut terlihat sudah mengalami tingkat kerusakan yang cukup berarti .Pada ruang belajar siswa di beberapa lokal terlihat lantai keramik bagian dalam sudah banyak yang terlepas dan berlubang-lubang, dan terlihat juga pada atap dan pelapon telah banyak yang terlepas. Bahkan pada rangka kayu penyangga atap sengnya pun terlihat banyak yang telah mengalami pelapukan.

Dan bukan hanya itu saja terlihat Diding gedung seperti tidak pernah mengalami pengecetan .Kemudian pada halaman sekolah yang biasa di gunakan untuk upacara setiap Seninnya terlihat telah di tumbuhi rerumputan yang tinggi, serta terlihat juga pagar SMPN 46 Muaro Jambi yang di bangun beberapa tahun lalu dengan mengunakan dana yang di duga APBD tersebut saat ini kondisi telah ambruk dan roboh.Di tambah lagi gapura pintu masuk SMPN 46 Muaro Jambi .Yang dahulu berdiri kokoh kini kondisi hanya tinggal tiangnya saja. Dalam hal ini timbul pertanyaan dan opini? Apakah fungsi kepala sekolah nya di sekolah.

Atas temuan tersebut media berantaskriminal dan korupsi mendatangi kantor dinas pendidikan Muaro Jambi, pada hari Jumat tanggal 05 Juli 2024 sekira pukul 11.20 Wib, untuk mengali informasi lebih dalam terkait kondisi SMPN 46 Muaro Jambi tersebut kepada pada bidang SMP.

Ketika di konfirmasi kepala bidang sekolah menengah pertama (Kabid SMP) diknas Muaro Jambi, pak Heri, Seakan melempar tanggung jawab dengan mengarahkan ke bidang kasi Sapras (Pak Mentap). Menurut pak mentap (kasi Sapras) Yang bisa menjawab persoalan-persoalan tersebut itu bagian kepala bidang bukan Sayo..?, imbuhnya.

Dalam hal ini di harapkan kepada Pj bupati Muaro Jambi (pak Raden Najmi) agar dapat memanggil kepala dinas pendidikan kabupaten Muaro Jambi.Dan jajaran nya untuk dapat menindak lanjuti temuan awak media ,terkait kondisi gedung kegiatan belajar mengajar di SMPN 46 kabupaten Muaro Jambi yang terletak di RT 04 desa Tangkit baru kecamatan sungai gelam.

Untuk di ketahui bersama tersebut merupakan aset milik Pemkab kabupaten Muaro Jambi dan berdasarkan peraturan.

Permendikbudristek Nomor 22 Tahun 2023 tentang Standar Sarana dan Prasarana pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Standar sarana dan prasarana adalah kriteria minimal sarana dan prasarana yang harus tersedia pada satuan pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan.

Standar sarana dan prasarana digunakan sebagai pedoman bagi pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana satuan pendidikan.

Permendikbudristek Nomor 22 Tahun 2023 mengatur sarana yang dimaksud adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dan perlengkapan dalam mencapai tujuan pembelajaran. Sarana terdiri atas tiga hal, yaitu bahan pembelajaran, alat pembelajaran, dan perlengkapan.

Sarana memenuhi ketentuan sebagai berikut:

Sesuai dengan kebutuhan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu Mengakomodasi karakteristik dan kebutuhan Peserta Didik dengan memperhatikan gender, keberagaman budaya, bahasa, agama, dan kepercayaan.

Memperhatikan kebutuhan Akomodasi yang Layak bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas Menggunakan sumber daya yang tersedia di lingkungan sekitar satuan pendidikan
Keamanan, kesehatan, dan keselamatan Ramah terhadap kelestarian lingkungan.

Prasarana.

Prasarana yang dimaksud merupakan fasilitas dasar yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsi satuan pendidikan. Prasarana terdiri atas lahan, bangunan, dan ruang.
Lahan sebagaimana dimaksud memenuhi ketentuan sebagai berikut:

Luas lahan dapat menampung sarana dan prasarana pendidikan dengan mempertimbangkan:

Proyeksi jumlah Peserta Didik dan rombongan belajar.(Rombel)Ketuntasan belajar pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan; jenis dan jumlah ruang
Memiliki ruang terbuka hijau untuk mendukung proses pembelajaran dan fungsi ekologis.

Berada di lingkungan yang nyaman, terhindar dari potensi bahaya yang mengancam kesehatan dan keselamatan jiwa serta memiliki akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat.

Lokasi sesuai dengan peruntukan dan mendapat izin pemanfaatan lahan dari pemerintah daerah, Memiliki status hak atas tanah, tidak dalam sengketa, dan/atau memiliki izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Memiliki akses jalan yang layak untuk ditempuh dan memenuhi aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.

Bangunan harus memenuhi ketentuan:

Memiliki luas bangunan dengan mempertimbangkan: Proyeksi jumlah Peserta Didik dan rombongan belajar; Jenis dan jumlah ruang.

Tata bangunan yang meliputi koefisien dasar bangunan, koefisien lantai bangunan, ketinggian dan jarak bebas bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keselamatan yang meliputi kekuatan konstruksi dan ketahanan terhadap bencana yang disebabkan oleh faktor alam, nonalam, dan/atau manusia.

Kesehatan yang meliputi penghawaan, pencahayaan, akses sumber air bersih, dan sanitasi.

Keamanan yang berupa peringatan bahaya, jalur dan akses evakuasi yang dapat dicapai dengan mudah dan dilengkapi penunjuk arah yang jelas.

Kenyamanan yang meliputi kenyamanan ruang gerak dan hubungan antar ruang, kondisi dalam ruang, pandangan, serta tingkat getaran dan tingkat kebisingan
Memiliki instalasi jaringan listrik dan/atau sumber energi lainnya sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Aksesibilitas termasuk fasilitas untuk Penyandang Disabilitas Menggunakan bahan bangunan yang aman bagi kesehatan dan keselamatan untuk pengguna bangunan dan lingkungan Ruang yang dimaksud harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

Jenis dan jumlah ruang disesuaikan dengan fungsi ruang menurut jalur, jenjang, dan Jenis Pendidikan.

Keamanan dan keselamatan yang meliputi peringatan bahaya, jalur dan akses evakuasi yang dapat dicapai dengan mudah dan dilengkapi penunjuk arah yang jelas
Kesehatan yang meliputi kebersihan, penghawaan, pencahayaan, dengan mengutamakan penghawaan dan pencahayaan alami.

Aksesibilitas termasuk fasilitas untuk Penyandang Disabilitas. Itulah beberapa hal terkait ketentuan standar sarana dan prasarana.

Reporter : Junaidi
Editor : Her/RED

 

About Author