Jumat , 17-April-2026

Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Ari Juniarman : “Palsu Atau Tidaknya Ijazah Bukan Bawaslu yang Putuskan, Mari Kita Tunggu Proses Hukum dan Putusan Pengadilan

JAMBI, Media Berantas Kriminal – Kritik dan bantahan atau steaqmen Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Juniarman terkait tidak ditemukannya, dugaan pelanggaran atas penggunaan ijazah diduga Palsu.Yang digunakan oleh oknum Caleg Nasdem Kabupaten Muaro Jambi Tepilih.

Menuai protes dan bantahan keras dari sekjen LSM mapan (Hadi Prabowo).

Diketahui” Ari Juniarman mengatakan Kepada Wartawan “bahwa berdasarkan hasil penelusuran secara langsung ke Kampus STAI Indonesia pada Senin (08/07/2023) mengakui mengeluarkan ijazah milik caleg Kabupaten Muaro Jambi terpilih dari partai Nasdem inisial BTM.

berdasarkan keterangan yang didapat diketahui bahwa Caleg terpilih dari partai Nasdem tesebut memang merupakan mahasiswa dari Yayasan Tersebut. Dan melakukan prosesi wisuda pada tahun 2013.

Berdasarkan pernyataan tersebut “Hadi Prabowo yang juga merupakan Sekjen DPP LSM Mappan Selaku Pelapor. membantah dengan keras” pernyataan Ari Juniarman tersebut.

Dianggap ngawur dan tidak berdasar. Apa lagi menyatakan tidak ditemukan adanya pelanggaran.

Menanggapi pernyataan Komisioner Bawaslu Provinsi Jambi simpel saja.

Hanya perlu bertanya” Kapan sekiranya pihak Mereka Melakukan Penulusuran…! Lantas Apa dasar Mereka menyatakan tidak ditemukan pelanggaran…?

Menurut Hadi Prabowo, Seharusnya sebagai pejabat publik yang membidangi tentang pengawasan terkait pemilu baik Pilpres, Pilgub, Pilbup, dan Pileg harus mengklarifikasi saya sebagai pelapor namun hal tersebut tidak dilakukan.

Bahkan laporan saya Tertanggal 03 Juni 2024 kepada Bawaslu itu diterima Namun pada tanggal 05 Juni 2024, Bawaslu melalui Surat Pemberitahuan Hasil Laporan di jelaskan bahwa laporan tidak di registerasi dengan alasan Laporan Tindak Memenuhi Syarat formal karena penyampaian laporan melewati batas waktu yang ditentukan.

Dalam persoalan kasus ini seperti pihak Bawaslu propinsi jambi seakan-akan ingin lempar batu sembunyi.Setalah kasus ini berproses hukum baru sibuk mau klarifikasi ke kampus”dan menyatakan tidak ada pelanggaran.kemarin-kemarin kemana saja,” ujar Hadi Prabowo.

Dan untuk saat ini biarkan saja proses hukumnya berjalan. Jangan coba-coba intervensi proses hukum dengan opini – opini yang tidak jelas. Yang berhak membuktikan dan menyatakan ijazah tunggu saja nanti hasil penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan oleh Subdit 1 Ditreskrimum Polda Jambi. Bukan Bawaslu.

Jika memang alat bukti dan Keterangan saksi – saksi dan Ahli dianggap cukup dan prosesnya sampai kepersidangan.serta amar putusan pengadilan mengatakan “itu palsu baru benar. Dan tentunya memiliki kekuatan hukum.jika komisioner anggap saja ayam berkokok kafilah berlalu
Masih panjanq prosesnya.

Dan tidak segampang itu menyatakan tidak ditemukan pelanggaran.Dalam hal ini harus ada keterangan ahli dari kemendikti, ahli pidana, bukan seenaknya menyatakan itu tidak ada pelanggaran ..!, “Jelas Hadi kepada Media Berantas Kriminal dan Korupsi.

Reporter : Junaidi
Editor : Her/RED

 

About Author