MEDIABERANTASKRIMINAL.COM, Lampung Timur | Maraknya penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) membuat geram para petani, dari hasil konfirmasi wartawan disinyalir ada kios pupuk yang dimiliki seorang oknum Kades inisial D terkesan mengabaikan aturan pemerintah tentang harga HET pupuk bersubsidi.
Keterangan tersebut diperoleh dari beberapa warga desa Bukit Raya kecamatan marga sekampung Kabupaten Lampung Timur. Warga mengungkapkan tentang keluhan mereka terhadap tinggi harga pupuk bersubsidi diwilayah tersebut.
Warga berinisial N menyampaikan “Saya dapatkan pupuk ini membeli dengan pak Lurah, disamping sebagai kepala desa, damin juga sebagai pengecer, pembelian dengan cara dipaket, kalau urea kena harga Rp.105.000;, dan sudah berlangsung cukup lama kami beli dengan pak lurah,” tuturnya.
Menanggapi ungkapan warga tersebut, Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) desa Bukit Raya Kasmidin saat dikonfirmasi mengatakan, “permasalahan ini seolah sudah menjadi rahasia umum, karena memang benar penjualan dari kios Utama Manunggal milik pak lurah tersebut menjual diatas harga HET, Namun kami tidak bisa berbuat apa-apa, karena kios pak lurah sudah ada sebelum saya diangkat menjadi Ketua Gapoktan, Dari RDKK tahun 2019 kebutuhan pupuk bersubsidi jenis urea di
kelompok tani kami terpenuhi sebanyak 225 ton, Kalau bicara soal yang saya dapatkan, saya kebagian Rp.1000;/sak dari harga 105.000/sak dari pupuk bersubsidi jenis urea itu,” jelas Kasmidin, Senin (20/07/2020) kemarin.
Dilain pihak, oknum Kepala desa inisial D saat akan dikonfirmasi tidak dapat ditemui, bahkan dihubungi melalui sambungan telepon seluler yang bersangkutan tidak mau menjawab.
Menurut Rahman Bulex Selaku Kepala Bidang Hukum dan Ham APKAN RI mengatakan “Berdasarkan beberapa keterangan yang didapat, baik petani maupun ketua Gapoktan dapat diduga kios pupuk yang dimaksud telah banyak merugikan warga masyarakat petani dengan melanggar aturan yang telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri (Permentan) nomor 47 tahun 2017, Permentan nomor 1 tahun 2020 tentang harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi yang dalam ketentuannya telah ditetapkan harga
pupuk bersubsidi jenis urea dihargai Rp.90.000;/sak isi 50 kg, atau hanya Rp.1.800;/kg, Dan bila dihitung secara rinci kios pupuk milik oknum Kades inisial D telah menaikkan harga sebesar Rp.300;/kilo gramnya.
“Hal ini tentu diduga sangat merugikan warga masyarakat petani, yang bila dijumlahkan dari 225 ton pupuk bersubsidi jenis urea sesuai RDKK tahun 2019 dikalikan Rp.300; jumlahnya Rp.67.500.000;. Jumlah kerugian yang sangat besar pada pihak petani, ini patut mendapat perhatian serius dari pihak terkait, dan diharapkan dapat memberikan sanksi tegas pada pihak kios penyalur, Gapoktan, maupun distributor yang masih bermain-main dengan harga pupuk bersubsidi”, Ujar, Rahman Bulex Kepala Bidang Hukum dan HAM APKAN RI Kabupaten Lampung Timur.
Reporter: Rj Niti
Media Berantas Kriminal
More Stories
Wakil Bupati Toba Audy Murphy Sitorus, Didampingi Kadis Pendidikan Launching 13 Sekolah di Kabupaten Toba sebagai Kandidat Sekolah Rujukan Google (KSRG)
Menyikapi Isu Pemberitaan, Menyebut Pelayanan RSUD Padang Panjang Lumpuh Total, Wali Kota Hendri Arnis Bersama Wakil Wali Kota Allex Saputra Melakukan Inspeksi Mendadak
Dasawisma Cendrawasih 8 Dinilai Tim Penilai Provinsi, Kelurahan Kampung Manggis, Kecamatan Padang Panjang Barat Masuk Nominasi Lima Terbaik Tingkat Kota