MEDIABERANTASKRIMINAL.COM, ACEH TAMIANG | Wahyudi Sirait (26) warga Kabupaten Asahan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Kualuh Hilir tahun 2018, terkait kasus pencurian di rumah Hasaktian Bakara warga desa Air Hitam Kecamatan Kualuh Leidong Kabupaten Labura.
Tekab polsek Kualuh Hilir telah meringkus Wahyudi di Kecamatan Sei. Payang kabupaten Asahan Selasa 21 Juli 2020 sekira pukul 16.30 Wib.
Dalam penangkapan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah HP merek Samsung dan uang sebanyak 5 juta.
Kapolsek Kualuh Hilir/Leidong AKP Krisnat Andrianto SE MH melalui Kanit Reskrim Iptu M Ilham Lubis menceritakan, peristiwa pencurian yang dilakukan tersangka dilakukan sekira Kamis 25 Oktober2018 sekitar pukul 14.30 Wib. Saat itu korban bersama anaknya pulang kerumah. Kemudian anak korban saat mau mengambil hp miliknya yang disimpan di bawah tilam tempat tidur dalam kamar, ternyata telah hilang.
Kemudian anak korban memberitahukan kepada ibunya bahwa dia kehilangan hp di dalam kamar. Kemudian korban melihat uang simpanannya, ternyata juga turut hilang bersama hp anaknya.
“Menurut keterangan korban saat di BAP, yang herannya kondisi sekitar rumah dan kamar tidak ada rusak atau pun mencurigakan. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Mapolsek Kualuh Hilir dengan LP /76/x/2018/su/ Res//bh/sek KL hilir tgl 28/10 2018,” ujarnya
Saat ini Tersangka sudah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Reporter: Abu Sofyan
Media Berantas Kriminal
More Stories
2 Pria Penjual Kulit Harimau dan Sisik Trenggiling Diamankan Polda Sumut
AS Dituduh Cabuli Anak Tiri Ditangkap Unit PPA Mapolres Muaro Jambi, Diduga Terjadi Intervensi dalam Proses Penahananya
AKBP Diari Astetika S.I.K Pimpin Operasi Penggerebekan Lokasi Peredaran Narkoba di Sibuhuan Julu