Kamis , 16-April-2026

Pangulu Rambong Merah Arogan, “Warga Resah”, Ini Ceritanya…

SIMALUNGUN, Media Berantas Kriminal – Masyarakat Nagori Rambong Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun resah akibat ulah Tumpal H. Sitorus sebagai kepala pemerintahan di desa/nagori nya.

Semenjak Tumpal menjabat kepala pemerintahan dinagori rambung merah, telah berbuat sewena-wena dan sesuka hatinya serta melakukan pembohongan kepada dirinya sendiri serta masyarakat di nagori rambung merah.

Kearogansian pangulu tersebut pernah membuat amarah para mahasiswa dan melakukan unjuk rasa kepada pangulu.

Pembohongan yang dilakukan pangulu Tumpal Sitorus terkait adanya kegiatan pasar malam selama satu bulan lebih lamanya pada bulan Desember 2024 – Januari 2025.

Menurut keterangan warga yang tidak mau disebutkan namanya, bahwa penyewaan tanah lapang tersebut senilai Rp. 80.000.000.- ( Delapan puluh juta rupiah) .

Informasi juga dikutip dari warga, pangulu pernah membuat statemennya tidak akan pernah memberikan tanah lapang untuk disewakan pada kegiatan bersifat komersial seperti pasar malam, sebab tanah lapang hanya dapat dipergunakan untuk keperluan pemerintahan serta anak bola.

Tidak relevan nya antara ucapan dan sikap perlakuan yang laksanakan Tumpal Sitorus menimbulkan amarah bagi warga maupun masyarakat nagori rambung merah.

Warga juga resah dan geram melihat kearogansian pangulu Tumpal terkait penyiraman air terhadap warga yang berada sebuah warung bersebelahan langsung dengan rumah sang pangulu tersebut , hal penyiraman sudah dilaporkan kepada polsek bangun, sampai saat ini proses hukumnya belum berjalan.

Dengan segala kebijakan atas kewenangan hak dan jabatannya, pangulu Tumpal H. Sitorus juga menutup akses jalan masuk ke kantor nagori agar warga/masyarakat tidak memarkirkan kendaraannya didepan kantor pangulu.

Penutupan akses jalan tersebut dilakukan dengan cara memalangkan rantai besar dan menggemboknya.

Hal serupa juga dilakukan pangulu pada akses jalan masuk ke tanah perkuburan/wakaf umat Kristiani yang berada di huta VI.

Hal kearogansian lainnya, Tumpal H. Sitorus juga telah memagar tanah yang berada diatas parit/drainase depan rumahnya setelah dilantik menjadi pangulu rambung merah.

Pemagaran tersebut diduga tanpa koordinasi kepada pihak pemkab Simalungun dan tidak memiliki izin serta tidak ada pembayaran pajaknya ke negara hal ini jelas sudah merugikan keuangan negara dan pelanggaran terhadap peraturan.

Seyogianya selaku pangulu harus menunjukkan sifat maupun sikap keteladanan bagi masyarakat dinagori nya.

Menyikapi perilaku yang ditunjukkan pangulu Tumpal, masyarakat rambung merah meminta kepada Bupati dan DPRD kabupaten Simalungun segera mengevaluasi kinerja dan kewenangan hak dan jabatannya sebagai kepala pemerintahan desa /nagori, serta memeriksa keuangan nagori dan Rp. 80.000.000.(Delapan puluh juta rupiah) yang diterima dari kegiatan pasar malam.

Masyarakat rambung merah juga meminta ketransparansian pangulu atas diterimanya uang hasil penyewaan tanah lapang dan kutipan uang pemakaian MK/CK pada waktu pasar malam berlangsung serta ketransparansian pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari APBDes.

Reporter : Poltak Simanjuntak
Editor : Her/RED

 

About Author