Aceh Tamiang | mediaberantaskriminal.com – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang dalam paripurna telah menyetujui rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) tahun 2021 untuk ditetapkan menjadi Qanun pada Senin (30/11/2020).
Keputusan DPRK Aceh Tamiang nomor 28 tahun 2020 tentang, persetujuan rancangan Qanun terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Tamiang tahun Anggaran 2021 yang langsung ditandatangi oleh Suprianto, ST Ketua DPRK Aceh Tamiang.
Penetapan tersebut dengan rincian Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp.1.226.871,321,021. Belanja Daerah sebesar Rp 1,238,871,312,021. Sedangkan anggaran pendapatan belanja daerah lebih kecil dari pada anggaran belanja daerah, sehingga dalam tahun anggaran 2021 terdapat devisit anggaran sebesar Rp12.000,000,000.
Anggaran pembiayaan daerah sebesar Rp12.000,000,000, merupakan pembiayaan netto yang berasal dari selisih penerimaan pembiayaan Rp 15.000,000,000,00 terhadap pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 3.000,000,000,00. Sedangkan rincian rancangan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2021 harus sesuai dengan persetujuan bersama Bupati Aceh Tamiang dan DPRK.
Erawati Is juru bicara panitia anggaran DPRK Aceh Tamiang dalam rapat paripurna menyampaikan, Panitia Anggaran menginginkan RAPBK 2021 yang telah dibahas bersama, saat pelaksanaan kegiatan diharapkan dapat sesuai dengan ketentuan dan jangan sampai menyalahi ketentuan peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku.
Panitia anggaran DPRK Aceh Tamiang, lebih jauh berharap, untuk anggaran yang bersumber dari APBN dan Otsus untuk dapat dilakukan pembahasan secara bersama Panitia Anggaran DPRK, sehingga program yang dibuat dapat berjalan sesuai dengan harapan dan keinginan masyarakat. Mengingat masih ada wilayah yang belum tersentuh dengan anggaran DAK dan Otsus, diharapkan menjadi perhatian Pemerintah Daerah agar pembangunannya bisa dilakukan secara merata.
Dalam kesempatan sidang paripurna tersebut, Wakil Bupati Aceh Tamiang T.Insyafuddin yang membacakan sambutan Bupati Aceh Tamiang, H.Mursil, SH.MKn mengatakan, setelah penetapan APBK 2021, maka akan dilanjutkan dengan penetapan peraturan Bupati Aceh Tamiang tentang penjabaran APBK Aceh Tamiang tahun 2021, serta penyusunan DPA-SKPK oleh masing-masing Kepala SKPK untuk dapat diverifikasi oleh TAPK guna mendapatkan pengesahan dari PPKD dan persetujuan dari Sekretaris Daerah.
Pada Januari mendatang diharapkan seluruh kegiatan sudah dapat dijalankan, sedangkan penyesuaian nomenklatur dan rekening belanja akan dilaksanakan oleh TAPK atau sesuai arahan dari Pemerintah Aceh berdasarkan hasil evaluasi Gubernur Aceh. Pemerintah Daerah akan memperhatikan pelaksanaan, saran penitia anggaran DPRK Aceh Tamiang,”ucap Wakil Bupati membaca sambutan Bupati.
Reporter: Amnurdani
Editor: Hermanto
More Stories
Panwaslu Kecamatan Datuk Lima Puluh Melakukan Rakernis Pilgub dan Pilbup, KIPP: Jangan Seperti Memilih Kucing Dalam Karung
Calon Wakil Bupati Dairi, No Urut 4 Menghadiri Pengajian Akbar di Tiga Kecamatan
Polres Padang Lawas Melaksanakan Kegiatan Penanaman Jagung Dalam Rangka Ketahanan Pangan