Selasa , 05-November-2024

Media Berantas Kriminal

Pedagang Pasar Perbaungan Keluhkan Kutipan Uang Lapak dan Meja 1,8 Juta Rupiah

MEDIABERANTASKRIMINAL.COM, SERGAI | Wakil Bupati Sergai H. Darma Wijaya didampingi Ketua GOPTKI Sergai Hj. Rosmaidah Saragih meninjau dan sapa para pedagang Pasar Perbaungan di Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan, Sergai, Senin (20/07/2020).

Selain antusias, para pedagang terlihat ceria melihat kehadiran H.Darma Wijaya yang mau meninjau secara langsung terhadap kondisi Pasar Rakyat tersebut.

Dalam kunjungannya Wakil Bupati Sergai sempat berdialog dengan beberapa pedagang yang mengeluhkan situasi pasar tersebut.

Wabup Sergai Darma Wijaya Tinjau Pasar Rakyat Perbaungan Sergai, Senin (20/07/2020).

 

Sondang Sipayung salah satu Pedagang Sayur di Pasar Rakyat menyampaikan keluhan pedagang berkiatan adanya kutipan yang dilakukan oknum petugas pasar yang berkisar Rp.1 juta hingga Rp.1,8 juta per meja yang menurut para pedagang kutipan tersebut sangat menambah beban bagi pedagang disini.

“Terlalu besar biaya yang diminta oleh oknum petugas Dinas Pasar Sergai berinisial (An) kepada pedagang hanya untuk mendapatkan satu meja. Sementara di Pandemi Covid-19 ini pengunjung berkurang dan secara otomatis pendapatan menjadi berkurang pula,” ungkapnya.

Ia berharap kepada Wakil Bupati Sergai dapat menertibkan pengutipan tersebut karena menambah beban bagi pedagang di Perbaungan ini.

Untuk itu kami para pedagang berharap agar dapat ditindaklanjuti oleh bapak Wabup Sergai, sehingga para pedagang dapat menjajakan dagangan dengan nyaman dan tidak lagi menjerit dengan kutipan tersebut,” ujar Sondang.

Selain Sondang, pengutipan tersebut diakui oleh Heriawan pedagang Ikan iapun mengatakan, Heran juga disini sepertinya ada jual beli meja dengan harga berpariasi antara Rp.1 juta hingga 1,8 juta, sesuai dengan lokasi dan ukuran,” sebutnya.

Terkait keluhan pedagang pasar Perbaungan, Kadis Perindagsar Sergai H.Karno Siregar,SH yang dihubungi via telepon seluler terkait adanya pengutipan uang berjumlah Rp.1 juta – Rp.1,8 Juta untuk satu meja yang dilakukan oleh oknum petugas Dinas Pasar secara tegas ia membantahnya dan informasi itu tidak benar.

Pedagang yang ingin berjualan di Pasar Rakyat itu memang ada kewajibannya membayar sesuai dengan Peraturan daerah (Perda) sebesar Rp.550 ribu/mejanya.

“Para pedagang tidak boleh menyewakan kios,kios dan meja kepada pedagang lain. Penyewaan itu hanya dibolehkan Pemerintah Kabupaten Sergai dengan pedagang yang aktif di Pasar Rakyat dan tidak boleh pedagang dengan pedagang lainnya. Bagi pedagang yang telah meyewakan meja maupun kiosnya kepada pedagang lain maka akan dilakukan penertiban dalam waktu ini,” tegas Karno Siregar.

Menanggapi keluhan pedagang Pasar Rakyat, Wakil Bupati Serdang Bedagai H Darma Wijaya didampingi Ketua Partai Gerindra Sergai Budi SE, menyampaikan bahwa Infrastruktur merupakan program prioritas untuk meningkatkan perekonomian masyarakat. Jika infrastruktur baik maka akan baik juga perputaran ekonomi di daerah ini.

Nah, trerkait kutipan itu sebut Darma Wijaya, hal ini akan kita tindak lanjuti, jika terjadi penyelewengan maka oknumnya akan kita proses lebih lanjut,” ucapnya.

Reporter: D Marbun
Media Berantas Kriminal

About Author