Medan – Media Berantas Kriminal | Akibat dari proyek pengeboran air bawah tanah(ABT) yg di kerjakan oleh PT KIM dan juga melibatkan PT NK dan PT JTL bernuasa membuat ancaman atas kelestarian lingkungan hidup di sekitarnya, Kamis (02/02/2023) sekira pukul 15.00 Wib sore.
Kegiatan proyek ini di ketahui pemegang saham PT KIM disebut sebut PT Danareksa angaran proyek yang membuat ancaman dan berdampak pada kelestarian lingkungan itu impormasinya sekitar kurang lebih Rp 90 Miliyar adapun di dalam peraturan(PP) nomor :142 tahun 2015 huruf(C) di sebutkan setiap perusahaan industri di kawasan industri wajip memelihara daya dukungan terhadap lingkungan di sekitar kawasan termasuk tidak di perbolehkan melakukan pengambilan air bawah tanah.
Larangan itu juga dituangkan dalam pada surat edaran Gubernur Sumatera Utara nomor : 546.2/696. Namun PT. KIM abaikan larangan tersebut. Hingga kini Direksi PT. KIM belum paparkan dasar hukum pengeboran ABT di KIM I itu.
Menanggapi hal itu, warga masyarakat peduli lingkungan, AR Ahmad (51) minta DPRD Provinsi Sumatera Utara dan DPRD Medan cepat tanggap.
“Kita heran, Peraturan Pemerintah tentang pemeliharaan lingkungan dikangkangi demi kepentingan bisnis pribadi ataupun golongan. Kita harap DPRD Medan dan DPRD Provinsi Sumatera Utara segera bertindak, hentikan proyek pengeboran ABT yang ancam kelestarian lingkungan tersebut”, harap AR. Ahmad.
Pejabat utama PT. KIM, Niko Pardamean ketika dikonfirmasi dan tim Aliansi Wartawan Medan Utara melalui pesan WhatsApp, Kamis (02/03/2023) ngaku akan koordinasikan ke pihak terkait.
“Terkait hal ini saya akan kordinasikan dengan pihak terkait”, kata Niko yang tak jelas pihak terkait yang dimaksud.
Reporter : Bambang Hermanto
Editor : Hengky



More Stories
Bupati Dairi Sampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025
Pemkab Dairi dan PT. Pupuk Indonesia Dukung Program Swasembada Pangan,Tanam Padi Bersama di Desa Lumban Toruan
Wali Kota Tebing Tinggi Hadiri Raker Komwil I APEKSI di Banda Aceh