MEDIABERANTASKRIMINAL.COM, PAKPAK BHARAT | Pembangunan tower Telkomsel bersama group (TTBG) disinyalir tepatnya di desa Kuta Jungak, Kecamatan Siempat Rube, Kabupaten Pakpak Bharat, Provinsi Sumatera Utara diduga tidak memiliki ijin mendirikan bangunan (IMB).
Sebagaimana yang dituangkan dalam peraturan pemerintah yang di jabarkan dalam Peraturan Bupati (Perbub) nomor 29 Tahun 2011 yang menyebutkan bahwa setiap orang maupun badan usaha yang mendirikan, memperluas, mengubah, menggeser atau membongkar secara keseluruhan atau sebagian bangunan gedung wajib memiliki ijin mendirikan bangunan dari bupati melalui kantor Dinas Pelayanan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM – PPTSP).
Peraturan tersebut diberlakukan sebagai salah satu mengenjot pendapatan asli daerah (PAD) khususnya di Kabupaten Pakpak Bharat.
Tampaknya disinyalir pihak perusahaan yang membangun tower Telkomsel di desa Kuta Jungak itu, terkesan kebal hukum dan tidak takut serta tunduk kepada peraturan yang ada.
Untuk itu di minta kepada Bupati melalui kepala satuan polisisi pamong praja (SATPOL-PP) Kastro Manik S,Sos segera memerintahkan anggotanya tim dari bidang penegakan perda (peraturan daerah) agar segera turun ke lapangan untuk menindak tegas segala aktipitas pembangunan tower tersebut.
Pasalnya diduga keras bangunan tower dimaksud belum mengantongi ijin mendirikan bangunan sesuai dengan aturan yang ada. Jangan sampai kecurigaan warga kepada pihak Satpol PP selaku penegak perda/perbub menjadi perguncingan ditengah warga yang di duga ada main mata terkait pembangunan tower dimaksud.
Dugaan ketiadaan kepemilikan ijin mendirikan bangunan tower tersebut juga dibenarkan P Sipahutar Kasi Pelayanan didampingi pak Heri Cibro Kasi Monitoring evaluasi dan penyuluhan di kantor dinas pelayanan perijinan modal dan pelayanan terpadu, pada Hari Kamis (16/07/2020) saat ditemui dikantornya.
Lebih lanjut dikatakan bahwa pihaknya telah minggu lalu telah turun ke lokasi pembangunan tersebut dan menyarankan kepada pihak pengawasnya sesegera mungkin mengurus ijin mendirikan bangunannya sesuai dengan aturan dan peraturan yang berlaku bahwa kepemilikan IMB suatu kewajiban bagi setiap orang maupun badan usaha yang ingin membangun.
Namun himbauan itu tampaknya tidak dihiraukan oleh pihak perusahaan yang membangun tower dimaksud. Sampai saat ini kami dari dinas perijinan satu pintu tetap menanti kehadiran mereka terkait kepengurusan IMB nya,” ujar Heri Cibro seraya berharap agar pihak yang berkompeten dalam penindakan kegiatan yang diduga ilegal itu segera mengambil langkah tindakan nyata demi tercapainya pendapatan asli daerah di Kabupaten Bakpak Bharat.
Tulus Nainggolan yang mengaku sebagai pengawas pembangunan tower tersebut saat dijumpai wartawan di lapangan, Kamis (16/07/2020) mengakui bahwa ijin mendirikan bangunan tersebut belum ada, pihaknya hanya mengatakan kalau ijin bangunan sebelumnya sudah ada, mungkin dikarenakan hanya perpindahan pergeseran bangunan tower beberapa meter saja.
Tulus Nainggolan menambahkan dalam keteranganya kalau kemarin pihak dari SATPOL-PP sudah turun langsung kelapangan, mereka sempat menghentikan kegiatan pembangunan tower tersebut dan Tulus Nainggolan dan para pekerja sempat menghentikan aktipitas pekerjaan pembangunanya.
Dan anehnya malam harinya oknum satpol PP menelepon Tulus Nainggolan selaku pengawas bangunan dan mengatakan kalau mereka besok sudah bisa bekerja kembali sebagaimana mestinya.
“Makanya kami tetap bekerja ini lae…,”ujar Tulus Nainggolan kepada wartawan.
Sementara itu Kabid penegakan perda (peraturan daerah) Rudolf Agus Solin, ST didampingi Kasi Binaluhwas Palinto Alinto Bangun, SH saat di konfirmasi diruanganya mengakui tekait dugaan ketiadaan kepemilikan ijin mendirikan bangunan (IMB) pada pembangunan tower di desa kuta jungak tersebut.
Pihaknya telah turun ke lokasi bangunan dimaksud dan mereka pihak yang mengaku perwakilan perusahaan telah datang ke kantor Satpol PP dan berjanji hari Senin depan IMB nya akan segera di urus.
“Sabar ya kita tunggu aja hari Senin ini, kalau tidak di indahkan saya pastikan akan kami tindak tegas,” pungkasnya.
Dari beberapa sumber informasi yang di himpun wartawan ciutnya nyali pihak SATPOL-PP dalam penindakannya di karenakan adanya oknum yang membekingi pekerjaan tersebut. sampai berita ini di turunkan wartawan masih menelusuri siapakah oknum dimaksud.
Reporter: Alferin Padang
Media Berantas Kriminal
More Stories
Umat Nasrani Polres Padang Lawas Gelar Binrohtal
PT Toba Pulp Lestari, Tbk (TPL) Perkuat Produktivitas Pertanian di Kabupaten Toba dengan Dukungan Bibit Jagung
DPRD Usulkan RSUD Batubara Diberi Nama OK Arya