MEDIABERANTASKRIMINAL.COM, BATU BARA | Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melakukan serah terima hibah tanah kepada Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tamiang,
kegiatan berlangsung diruang kerja Bupati pada Senin (20/07/2020).
Penyerahan sertifikat pinjam pakai tanah dan bangunan secara langsung diserahkan oleh Bupati Aceh Tamiang H. Mursil, SH, M. Kn kepada Plt. Kepala Kemenag
Aceh Tamiang H. Anwar Padli,S.Ag.
Penyerahan hibah dimaksud ialah sebidang tanah yang saat ini menjadi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kejuruan Muda. Tanah dan bangunan tersebut merupakan atas nama Pemerintah Daerah Aceh Tamiang, oleh sebab itu, sertifikat yang dikeluarkan adalah hak pakai untuk kepentingan urusan Kemenag Aceh Tamiang.
Pada Kesempatan tersebut Bupati Aceh Tamiang H.Mursil,SH,M.Kn menggunakan, semoga dengan pemberian sertifikat hibah ini, nanti nya dapat digunakan sebagaimana mestinya,” ungkapnya.
Kesempatan yang sama, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Aceh Tamiang H. Anwar Padli, S.Ag menyampaikan, terima kasih yang tak terhingga kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang atas penyerahan tanah hibah tersebut. Saat ini kami telah menyiapkan sepuluh surat
lagi, terkait pinjam pakai tanah dan kantor untuk Kemenag Aceh Tamiang,” jelasnya.
Hadir dalam serah terima tersebut, Kepala BPKD Aceh Tamiang Yusriati, SE, M. Si, AK. CA, Pj. Kepala DPMPTSP Aceh Tamiang M. Mahyaruddin, S. Si dan Kabid Asset Dr. Cakra Abas, S. HI, MH.
Reporter: Zoel
Media Berantas Kriminal
More Stories
Pasca Diperiksa KPK Terbongkar Korupsi Model Baru Disdik Sumut, Buat Seminar Zoom Raup Rp2,4 Milyar
Demi Keuntungan Eks E-waroong, Suplayer, dan Oknum Perangkatnya Desa, Diduga Kangkangi Permensos RI
Diduga Oknum Rukun Warga (RW) “Tidak Netral” sebagai Mediator dan Penengah dalam Menyelesaikan Konflik antar Warga di Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari