Senin , 20-April-2026

Pendapat Hukum (Legal Opinion), Praktisi Hukum Angkat Bicara Terkait Kasus yang Sedang Viral di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Berinisial M

PALI, mediaberantaskriminal.com – Terkait dugaan kasus pemerkosaan terhadap seorang wanita, anak di bawah umur yang disinyalir dinikahi secara Siri “Tidak Sah dan Ada Permintaan Cerai oleh Korban”, pernikahan ini dilaksanakan di rumah orang wanita yang masih dibawah umur ini, di Desa Betung Induk, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI (Penukal Abab Lematang Ilir), Provinsi Sumatera Selatan.

“Seorang wanita dibawah umur ini, disinyalir diperkosa, lalu dinikai siri oleh lelaki dari Desa Air Itam, Kecamatan Penungkal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Pendapat Hukum (Legal Opinion), Praktisi Hukum Angkat Bicara..!!!

Identitas Permintaan Pendapat

Dokumen ini disusun berdasarkan permintaan untuk memberikan analisis hukum terhadap kasus kekerasan seksual terhadap anak perempuan di bawah umur, yang setelah diperkosa, dinikahi secara tidak sah (siri) oleh pelaku, diiringi ancaman dan bujuk rayu agar korban tidak melapor kepada orang tua. Setelah menjalani “pernikahan”, korban menyadari dirinya sebagai korban pemerkosaan dan meminta cerai dari pelaku.

Kronologi Singkat

Korban adalah anak perempuan di bawah usia 18 tahun.

Korban menjadi korban pemerkosaan oleh laki-laki dewasa.

Pelaku membujuk korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang tua dengan janji akan menikahinya.

Pelaku kemudian melangsungkan pernikahan siri/tidak tercatat secara hukum negara.

Setelah itu, korban menyadari bahwa dirinya adalah korban kekerasan seksual dan meminta perpisahan (cerai).

Analisis Yuridis

Perbuatan Pemerkosaan terhadap Anak Merupakan Kejahatan

Berdasarkan Pasal 76D jo. Pasal 81 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 285 KUHP, perbuatan memaksa anak melakukan hubungan seksual dengan kekerasan, ancaman, bujuk rayu atau janji, merupakan tindak pidana berat. Karena korban masih anak di bawah umur, maka persetujuan korban tidak sah secara hukum.

Janji Menikahi sebagai Bentuk Manipulasi dan Kekerasan Seksual

Tindakan pelaku merupakan bagian dari grooming dan coercive control. Pemberian uang (Rp20 juta), emas 1 suku, serta mahar Rp300.000 merupakan bagian dari strategi manipulasi yang memperkuat unsur pidana kekerasan seksual.

 

Pernikahan Siri Tidak Sah dan Tidak Berlaku Hukum

Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 jo. UU No. 16 Tahun 2019, pernikahan anak di bawah umur tanpa izin pengadilan dan tidak tercatat secara resmi adalah tidak sah menurut hukum negara.

Hak Korban untuk Memutus Hubungan

Karena pernikahan tidak sah, korban tidak perlu menjalani proses cerai di pengadilan. Korban berhak memutus hubungan, melaporkan pelaku, serta memperoleh perlindungan dari UPTD PPA, LPSK, dan pendamping hukum.

  1. Alat Bukti dan Pembuktian
  2. Keterangan korban dapat menjadi alat bukti sah (UU TPKS Pasal 25 Ayat 1)
  3. Visum et repertum dan pemeriksaan psikologis dapat menunjukkan bukti fisik dan psikis.
  4. Bukti elektronik seperti pesan WA, SMS, voice note, dll dapat menjadi bukti hukum.
  5. Saksi tidak langsung seperti orang tua dan pendamping PPA bisa menjadi saksi relevan.
  6. Pembalikan beban pembuktian dalam kekerasan seksual terhadap anak (Pasal 81 ayat 3 UU Perlindungan Anak).
  7. Kesimpulan dan Rekomendasi
  8. Perbuatan pelaku adalah kejahatan seksual berat (pemerkosaan terhadap anak).
  9. Janji menikah dan pemberian uang tidak menghapus unsur pidana, bahkan memperkuat bukti manipulasi.
  10. Pernikahan siri terhadap anak tidak sah dan tidak menghindarkan pelaku dari pidana.
  11. Korban berhak memutus hubungan dan melaporkan pelaku.
  12. Uang dan barang yang diterima korban dapat menjadi alat bukti modus manipulatif.
  13. Pembuktian dapat dilakukan meskipun tanpa saksi mata langsung.
  14. Dasar Hukum

 

UU No. 1 Tahun 1974 jo. UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.

UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS.

KUHP Pasal 285 dan 287.

Permen PPPA No. 4 Tahun 2018 tentang UPTD PPA.

UU ITE No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016.

Reporter : Awen Samutdrah/Faisol
Editor : Her/red

About Author