Jumat , 19-April-2024

Media Berantas Kriminal

Petugas Polsek Sunggal Diduga Arogan, Disinyalir Menyiksa dan Memukuli Tahanan yang Dipersangkakan Pelaku Pencurian

Medan – Media Berantas Kriminal | Seorang warga Jalan Pringgan, Kecamatan Helvetia Medan, Yudi Surya Pratama yang diduga pelaku kasus pencurian mengaku dirinya dipukuli hingga lebam selama ditahan di Mapolsek Sunggal, di Jl. TB.Simatupang, Medan Sunggal,” ucapnya kepada awak media.

Surya Tidak Terima dengan perlakuan DS (inisial), Polisi yang bertugas di Polsek Medan Sunggal.

Menurut pengakuan pria berusia 34 tahun itu, aksi kekerasan terhadap dirinya dilakukan oleh oknum polisi berinisial DS. Tak hanya itu saja, ia juga merasa trauma lantaran dirinya dipersangkakan sebagai pelaku pencurian hingga mendekam selama lima (5) hari didalam tahanan.

Akibat Pemukulan berulang kali oleh DS, Yudi mengalami lebam di bagian lengan sebelah kiri dan beberapa anggota Tubuhnya. Hal itu disampaikan Yudi kepada awak media, Sabtu (25/09/2021), ketika awak media mempertayakan kronologis yang di alaminya, Yudi menjelaskan bahwa dirinya sudah membuat laporan dan pengaduan ke Polda Sumut.

Yudi menceritakan, pada Selasa (14/09/2021) lalu, ia ditangkap polisi dengan dugaan melakukan tindakan pencurian di sebuah Cafe Aninimo, Jalan Ring Road Medan.

Anehnya sebut Yudi, saat dirinya ditangkap tidak disertai dengan surat penangkapan. Sejak dirinya ditangkap ia ditahan selama 5 hari yang konon katanya statusnya kurang jelas.

Selanjutnya, selama dirinya ditahan di Polsek Sunggal, Yudi mengatakan, mengalami dugaan kekerasan yang dilakukan oleh oknum polisi berinisial DS. Dan selama ia ditahan juga tidak ada surat penahanan dari Polsek Sunggal.

Yudi menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan pencurian seperti yang dipersangkakan polisi kepadanya, dan sama sekali tidak pernah melakukan pencurian. Kemudian, setelah pelaku pencurian yang sebenarnya diamankan oleh Polsek Sunggal barulah ia dilepaskan oleh polisi.

“Saya ditahan dan disiksa tanpa prikemanusiaan oleh beberapa oknum Polisi Polsek Sunggal, salah satunya yang saya kenal inisial DS,” ujar Yudi dalam surat yang diperlihatkan kepada wartawan.

Menanggapi hal tersebut, Plt Kapolsek Sunggal AKP P. Panjaitan melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak ketika dikonfirmasi awak media terkait keterangan Yudi tersebut menjelaskan bahwa status Yudi hanya ditangguhkan dan berkas perkara masih proses sidik dan berlanjut ke JPU.

AKP Budiman mengatakan, bahwa Yudi Surya Pratama alias Acong merupakan tersangka dalam kasus 363 KUHP dan tersangka mengakui perbuatannya, sehingga tersangka ditangkap dan ditahan sesuai prosedur.

“Yudi Surya Pramata alias Acong adalah tersangka kasus 363 KUHP dan tersangka mengakui perbuatan. Sudah kami tangkap dan tahan sesuai SP.KAP dan SP.HAN,” ucapnya, Jumat (24/09/2021).

Ketika Awak Media konfirmasi kepada Kanit Reskrim Polsek Medan Sunggal lewat WhatsApp disinggung mengenai dugaan kekerasan dan pemukulan yang dialami Yudi selama dalam penahanan, AKP Budiman mengatakan ”Kami tidak pernah menganiaya tersangka,” katannya.

Saat disinggung lagi, alasan Polsek Medan Sunggal menangguhkan penahanan terhadap Yudi, AKP Budiman yang menjabat Kanit Reskrim di Mapolsek Medan Sunggal ini mengatakan, “Karena tersangka koperatif, tersangka memberitahukan keberadaan temannya dan tempat barang hasil curian di simpan,” sebutnya.

“Proses berkas perkara tetap lanjut ke JPU,” sambung AKP Budiman.

Reporter : Edison/Anna
Editor : Heri Kurniawan

About Author