Padang Lawas, Media Berantas Kriminal – Publik patut bertanya, di Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara, tepatnya di Kecamatan Sibuhuan mengapa ??? “kabel WiFi yang diduga ilegal dapat bergantungan bebas di tiang listrik PLN dan berlangsung begitu lama tanpa penertiban? Apakah kondisi ini benar-benar tidak terlihat oleh Kepala PLN Sibuhuan, atau justru dianggap sebagai pemandangan biasa yang tak perlu ditindak?
Jika tiang listrik adalah aset negara, siapa yang memberi izin kabel-kabel tersebut menumpang tanpa aturan dan tanpa standar keselamatan? Apakah pengawasan memang tidak berjalan, atau sengaja dibuat seolah tidak ada? Dan jika pengawasan ada, mengapa pembiaran tetap terjadi?
Lebih jauh, masyarakat juga wajar bertanya, apakah pembiaran ini murni kelalaian, atau ada kenyamanan tertentu yang membuat praktik ini terus dibiarkan? Apakah mungkin ada pihak yang diuntungkan dari kekacauan kabel ini, sehingga penertiban terasa begitu sulit dilakukan?
Pertanyaan-pertanyaan ini penting diajukan agar publik memperoleh kejelasan. Sebab ketika pelanggaran dibiarkan, diam bukan lagi sikap netral, melainkan bagian dari persoalan itu sendiri. Maka, klarifikasi dan tindakan tegas dari Kepala PLN Sibuhuan menjadi kebutuhan mendesak demi menjaga keselamatan warga dan wibawa aturan negara.
Reporter: Riaman
Editor: Her/red

More Stories
Dugaan Penyalahgunaan Ambulans, Mobil Ambulans Milik RSUD Sibuhuan Disinyalir Angkut BBM
Terkait Tata Kelola Program MBG, Praktisi Hukum Desak Satgas MBG PALAS Respon Kritik Mahasiswa
Peringatan Hari Jadi Ke-109 Kota Tebing Tinggi, Wali Kota Paparkan Capaian Strategis dalam Paripurna DPRD Hingga Penyerahan Bantuan Pertanian di Halaman Balai Kota