MEDAN, Media Berantas Kriminal – Subdit III tindak pidana korupsi direktorat reserse kriminal khusus Polda Sumut menetapkan status tersangka terhadap Saiful Abdi, kepala dinas pendidikan Kabupaten Langkat.
Ia diduga terlibat dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kabupaten Langkat tahun anggaran 2023.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan penyidik setelah melakukan gelar perkara pada 05 September lalu.
Setelah menemukan cukup bukti, penyidik pun akhirnya menetapkan Saiful Abdi sebagai tersangka.
“Betul. Hasil gelar perkara penyidik menetapkan kembali 3 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap seleksi PPPK Langkat,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (13/09/2024).
Mantan Wadir Lantas Polda Kalimantan Tengah ini menerangkan, selain kepala dinas pendidikan, penyidik juga menetapkan dua tersangka lain.
Keduanya ialah Eka Depari, sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Alek Sander sebagai Kasi Kesiswaan Bidang Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan.
“Iya. Termasuk Kepala BKD Eka Depari dan Alek Sander Kasi Kesiswaan Bidang SD di dinas pendidikan ditetapkan sebagai tersangka.”
Polisi mengungkap, total tersangka dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat berjumlah lima orang.
Dua sebelumnya yang ditetapkan sebagai tersangka ialah Awaludin Kepala Sekolah Dasar (SD) 055975 Pancur Ido, Selapian Kabupaten Langkat, dan Rahayu Ningsih Kepsek SD 056017 Tebing Tanjung Selamat.
Reporter : Chairul Hamdi
Editor : Hengky



More Stories
Kepala Sekolah SD Negeri 1703 Pir Trans Sosa I B, “Sampaikan Pesan Penting pada Acara Perpisahan Kelas 6
SMK Negeri 1 Sitinjo Siap Bangkit dan Cetak Generasi Unggul, Pilihan Tepat Menuju Dunia Kerja
Sorotan Publik Terhadap Kebijakan SPP di SMK Negeri 1 Raya: Evaluasi Kepala Sekolah Dipertanyakan