Binjai | mediaberantaskriminal.com – Sat Reserse Narkoba Polres Binjai kembali berhasil menangkap bandar narkoba beserta barang bukti 1090 bukti narkotika jenis pil ekstasi beserta 40,33 gram narkotika sabu sabu, pada Senin (30/11/2020).
Kapolres Binjai AKBP Romadhoni Sutardjo, melalui Kasubbag Humas Polres Binjai, AKP Siswanti Ginting, mengatakan. Keberhasilan penangkapan bandar narkoba tersebut tak lepas dari peran masyarakat dalam pemberantasan narkoba di kota Binjai. Pihaknya mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada seseorang berinisial Isn (33), warga jalan Chandra Kirana, kec. Binjai Kota, yang merupakan bandar narkoba jenis ekstasi.
Menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut, unit 2 Sat Res Narkoba langsung melakukan penyamaran “under cover buy” untuk membeli 100 butir pil ekstasi melalui handphone selular.
“Saat petugas berhasil mengelabuhi bandar narkoba tersebut, terjadi deal untuk melakukan transaksi pembelian narkoba di sekirar jalan Sultan Hasanuddin, Binjai Kota.
Petugas yang melakukan penyamaran berhasil bertemu dengan bandar narkoba inisial ISN, lalu ISN menunjukkan 1 bungkus yang di duga pil ekstasi yang akan di beli petugas yang sedang dalam penyamaran. Tanpa basa basi petugas langsung meringkus ISN tanpa perlawanan. Petugas mengintrogasi ISN agar menunjukkan barang bukti lainnya.
ISN yang sudah di ringkus petugas, lalu menunjukkan lokasi ke dua kepada petugas Sat Res Narkotika kota Binjai,” jelas AKP Siswanto.
“Dari lokasi kedua, di jalan Satria Binjai Kota, petugas berhasi mengamankan Fa (20) dan Rs (33), warga desa Batu Melenggang, Kec. Hinai, Kabupaten Langkat, beserta Ar (29), warga jalan Yos Sudarso, Binjai Utara. Dari penangkapan ketiga tersangka tersebut, personel Sat Narkoba Polres Binjai berhasil mengamankan barang bukti, 10 bungkus yang di duga pil ekstasi, 1 bungkus yang di duga sabu sabu, 1 unit skill timbangan elektrik, dan plastik klip kosong.
Namun saat proses penangkapan terjadi, salah satu tersangka Fa mencoba melakukan perlawanan yang dapat membahayakan petugas, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur,” ujar AKP Siswanto.
Hasil introgasi, para tersangka mengakui barang bukti narkoba itu adalah miliknya di jual. Untuk proses lebih lanjut, para tersangka dan barang bukti saat ini di tempatkan di Sat Narkiba Polres Binjai,” tutup AKP Siswanto.
Reporter: Ian
Editor: Hermanto
More Stories
Lapor Pak Kapolres..!!! Kantor Judi Togel di Desa Belang Malum Kecamatan Sidikalang Bebas Beroprasi
Sepekan Ini, 25 November hingga 1 Desember 2024, Polda Sumut Menangkap Sebanyak 24 Tersangka dari 22 Kasus Narkoba
Diduga Terlibat Narkoba, Seorang Pria di Huta Raja Diringkus Sat Resnarkoba Polres Palas