Baganbatu, Riau (Media Berantas Kriminal. Com ) – Polsek Bagansinembah Polres Rohil kembali memberi sanksi kepada dua orang pelanggar prokes di pos chek point perbatasanRiau – Sumut simpang martabak .
Kegiatan ini sebagai monitoring pengawasan masyarakat agar melaksanakan Protokol kesehatan serta melaksanakan Patroli di pusat keramaian dan Pembinaan juga Pendisiplinan dalam memberikan tindakan sosial yang melanggar Protokol kesehatan
Penegakkan hukum melaksanakan tindakan refresif terhadap pelanggar Inpres no. 6 Tahun 2020 dan UU lainnya yang berkaitan dengan Covid 19
Melakukan komunikasi dan publikasi di media massa, media cetak, elektronik dan media sosial lainnya
Agar terciptanya kesadaran di masyarakat akan pentingnya penerapan Social Distancing dan Physical Distancing dalam mencegah meluasnya penyebaran Pandemi Covid 19 di Kab. Rokan Hilir.
Mencegah terjadinya Tindak Pidana dan ganguan Kamtibmas di seputaran Tapal Batas antar Provinsi Riau Dan Provinsi Sumatera Utara.
Masyarakat mendapatkan informasi seputar Protokol kesehatan dalam pelaksanaan kebijakan ADAPTASI KEBIASAAN BARU.
Membangun citra Polri ditengah – tengah masyarakat dalam bentuk melakukan pelayanan dan himbauan yang humanis, (MN).



More Stories
Dugaan Pengelolaan Dana BOS di SMP Negeri 1 Bandar Masilam Disorot, Kondisi Sekolah Dinilai Tak Sejalan dengan Besaran Anggaran
Bupati dan Wakil Bupati Dairi Lepas Pawai Kontingen MTQ ke-51 Tahun 2026 di Depan Kantor Bupati Dairi
Gerakan Pangan Murah Kembali Digelar di Pasar Tigabaru Bertujuan Menjaga Stabilitas Harga