Medan – Media Berantas Kriminal | Rapat kordinasi penyelesaian penggunaan air tanah di kawasan industri Medan yang digela komisi pemberantasan korupsi Repoblik Indonesia(KPK)bersama satgas tim terpadu air bawah tanah(satgas ABT)pada 23 Nopember 2022 menjadi wujut penegakan hukum pelarangan perusahaan atau tenant di kawasan industri Medan yg mengunakan air bawah tanah(ABT)dan penarikan retribusiABT oleh pemeritah daerah karna bertentangan dgn peraturan pemerintah no 142 THN 2015 tentang kawasan industri, Sabtu (04/03/2023).
KPK meminta satgas ABT kepala dinas lingkungan hidup propinsi Sumatra Utara bersama PT KIM .dan asosiasi perusahaan kawasan industri Medan(ASPER KIM) untuk bersama”melakukan pendataan kebutuhan air bersih dan sekaligus mensosialisasikan larangan pengunaan air bawah tanah sejalan dgn hal tersebut satgas ABT telah mengumpulkan kebutuhan air bersih sebanyak kurang lebih 1 m 3 dan sekitar 417 tenant di kawasan industri Medan berdasarkan hasil pendataan KPK meminta kepada PT KIM melakukan langkah”untuk menyediakan dan mengunakan ABT.
Degan ini PT KIM telah melaksanakan tindakan komprehensif berupa pembangunan water Treatment Plant tahap 2 yg menambah kapasitas air bersih menjadi 500’000 M3/ Bulan yg beroprasi April 2023 selain itu PT KIM sedang menampung debit air bersih M3 dan akan di salurkan kepada tenant di KIM blok 1 air 700 000 m3/ Bulan bekerja sama dgn PT Danareksa(Persero)yg juga salah satu pemegang saham tambahan.PT KIM juga bersenergei dgn perumda Tirtanadi selaku BUMD yg menyediakan air baku di KIM dalam rangka meningkatkan polume penyaluran air hingga 200 000 M3/Bulan sesuwai komitmen perumda Tirtanadi.
Di sisi lain PT KIM melaksanakan arahan KPK untuk bisa memanfaatkan air tenant ygdi kelola langsung oleh PT KIM selaku pengelola kawasan.dan pemanfaatan air tanah M3/Bulan tindakan PT KIM sudah sesuwai dgn mengacu pada Bab III persiapan peraturan Mentri Perindustrian no 40 THN 2016 tentang pedoman Teknis pembangunan kawasan industri dan telah sejalan dgn arahan tertulis kementrian Perindustrian Repoblik Indonesia tgl 14 April 2022 serta persetujuan dari Gubernur Sumatra Utara pada tanggal 4 Januari 2023.
Reporter : Bambang Hermanto
Editor : Hengky



More Stories
Bupati Dairi Sampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025
Pemkab Dairi dan PT. Pupuk Indonesia Dukung Program Swasembada Pangan,Tanam Padi Bersama di Desa Lumban Toruan
Wali Kota Tebing Tinggi Hadiri Raker Komwil I APEKSI di Banda Aceh