Medan – Media Berantas Kriminal | Puluhan papan bunga terpampang dengan tulisan “ Selamat Kepada Indra Alamsyah kasusnya P-21, terima kasih Kejari Medan, di sepanjang jalan Adinegoro Medan tepatnya disamping gedung Kejari Medan.
Hal yang menjadi perhatian adalah dalam papan tersebut,terdapat tulisan dari nama pengirim aneh yakni dari Cinta terlarang, Orang yang kau tinggalkan dan Korban PHPmu.
Rosmala Sebayang, wanita yang berseteru dengan Indra Alamsyah saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp mengaku tidak tahu menahu siapa yang mengirimkan papan bunga atas nama pengirim yang aneh tersebut.
“Aku tidak tahu” jelasnya secara singkat.
Sebelumnya diketahui Indra Alamsyah Tersangka kasus penipuan yang merupakan Eks anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) I terlihat keluar dari pintu utama kantor Kejari Medan, Selasa (11/04/2023).
Wartawan sempat memintai keterangan terhadap Indra Alamsyah mengenai kehadirannya di kantor Kejaksaan Negeri Kota Medan yang seorang diri itu.
Akan tetapi, Indra Alamsyah menghindari kru awak media dan berlalu pergi.
Indra Alamsyah mantan anggota DPRD Sumut dilaporkan korbannya Rosmala Sebayang pada Oktober 2021 silam. Ia dilaporkan di Polrestabes Medan atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang senilai 100 juta rupiah dan ditetapkan tersangka pada bulan November 2022 lalu.
Mantan anggota DPRD Sumut tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Medan dan perkaranya telah proses pelimpahan berkas tahap dua yakni penyerahan Barang Bukti (Tahap II) dari jaksa penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum.
Ironisnya, Indra Alamsyah tidak dilakukan penahanan alias ditangguhkan penahanannya.
Sementara itu, Rosmala Sebayang mengatakan kepada wartawan bahwa hal ini pernah dilakukan mediasi di Polrestabes Medan sebanyak dua kali, akan tetapi tidak menemui titik terang.
Lanjutnya, Indra Alamsyah mengaku mengembalikan uang yang digelapkan tersebut setelah dilakukan pelaporan di Polrestabes Medan.
Sementara itu, keterangan yang berhasil dihimpun dari pihak Kejaksaan Negeri Medan (Kejari) melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) AP. Friyanto Naibaho didampingi Kasi Intel Simon terdapat kontra dengan keterangan korban. AP. Friyanto Naibaho menerangkan
bahwa tersangka Indra Alamsyah ditetapkan sebagai tahanan kota karena tuntutan 4 tahun.
“Tersangka dijaminkan oleh isteri tersangka, Tersangka koperatif, dan uang korban telah dikembalikan,” ujar Friyanto Naibaho kepada kru awak media.
Reporter : Pan
Editor : Her/Red



More Stories
256 Siswa SMA/SMK Tebing Tinggi Lulus SNBP, Wali Kota: Ini Kebanggaan Bagi Daerah
Dinas Kominfo Toba Gelar Pembinaan Penyusunan Metadata fokus Pada Kuantitas dan Kualitas
Penutupan MTQ ke-4 Tingkat Kecamatan Sosa Timur Berlangsung Meriah