Rabu , 12-Februari-2025

Media Berantas Kriminal

Ruang Labor dan Ruang Perpustakaan SMPN 12 Muaro Jambi Butuh Perhatian Serius dari Pemda Setempat

Muaro Jambi – Media Berantas Kriminal | Dari hasil pantauan media brantas kriminal dan korupsi propinsi Jambi, pada hari Senin 06 Febuari 2024, sekira pukul 12:40 wib, terlihat satu unit ruang perpustakaan dan satu unit ruang labor yang diduga tidak layak lagi untuk di operasi kan.

Hal tersebut terlihat pada ruangan perpustakaan,yang mana pada dek  atas dalam dan luar ruangan perpustakaan terlihat sudah banyak yang jebol dan hampir lepas,dan pada ruangan Labor pun juga terlihat pemandangan yang sama.

Ketika di temui awak media salah satu oknum guru  berinisial ( ED)di sekolah tersebut mengatakan “pada ruang perpustakaan dan ruang Labor tersebut sudah sudah selayaknya nya untuk di rehab.! Ketika dikonfirmasi kembali apakah dua gedung tersebut” sebelumnya sudah pernah di ajukan untuk di lakukan perbaikan? Dia menjawab” kalau untuk pengajuan perbaikan dan rehab sudah  pernah di ajukan untuk di lakukan perbaikan atau rehab.

Namun hingga saat ini belum terelesai. Dan kami tidak tahu apa kendalanya, mungkin pihak dinasnya lupa atau apa kami tidak tahu itu pak..! Yang jelas kami dari pihak SMPN 12 Muaro Jambi yang terletak di desa suka makmur kecamatan sungai Bahar kabupaten Muaro Jambi ini berharap” agar pihak dinas pendidikan Muaro” dapat menindak lanjuti usulan pihak sekolah. Ujar nya ketika di tanya berapa siswa kita pak? Dia mengatakan sekitar 300 dan siswa di sekolah ini.

Dalam hal ini sekolah adalah tempat generasi putra dan putri bangsa untuk menimba ilmu. Dan sudah selayaknya nya dan sepatutnya setiap sekolah yang berstatus sekolah negri harus ada perhatian serius dari peremintah hal ini tertuang pada  peraturan pemerintah RI nomor 19 tahun 2005.

Tentang standar Nasional pendidikan, Yang menyatakan bahwa ” standar Nasional pendidikan adalah kriteria minimal sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum negara kesatuan republik Indonesia (NKRI).pada pasal 42 ayat 1 ,PP nomor 19 tahun 2005. Di jelaskan bahwa setiap pendidikan wajib memiliki sarana dan prasarana “sarana pendidikan meliputi ” perabot , peralatan pendidikan , media pendidikan, buku pendidikan dan sumber lainya , bahan habis pakai, serta perlengkapan lainnya yang di perlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.

Sedangkan prasarana pendidikan meliputi ” Lahan , ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja ,ruang unit produksi, ruang kantin, ruang instalasi daya dan jasa, tempat berolah raga, tempat beribadah , tempat bermain, tempat berekreasi, dan ruang tempat lainnya ,yang di perlukan untuk menunjang, proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.

Reporter : Junaidi
Editor : Her/RED

About Author