MEDAN, Media Berantas Kriminal – Sat Lantas Polrestabes Medan, pada Hari Minggu (18/05/2021) kemarin mengelar razia di kawasan Jalan Jamin Ginting. “Sejumlah bus antar kota dalam provinsi (AKDP) terjaring razia.
Pasalnya, keberadaan bus tersebut tidak sesuai tempatnya yang dapat mengakibatkan timbulnya kemacetan.
Hal itu dibenarkan Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita dalam keterangannya, Senin (19/05/2025).
“Ya, belasan bus terpaksa diberi surat tilang. Seluruh sopir yang mendapat surat tilang melanggar pasal 287 (1) UU No 22 Tahun 2009,” terang AKBP I Made Parwita.
Kasat menjelaskan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah, atau larangan yang di nyatakan dengan rambu lalu lintas. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (4) huruf a dan b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Dilanjutkannya, penindakan dan penegakan hukum terhadap bus-bus yang mangkal tidak sesuai tempatnya akan rutin dilakukan, terkhusus di akhir pekan.
“Setiap akhir pekan kita lakukan. Karena kita tau setiap akhir pekan arus lalu lintas Medan – Berastagi dan sebaliknya padat,” tuturnya.
Ia mengimbau agar perusahaan bus maupun para sopir tidak lagi mencari penumpang di kawasan yang dilarang tersebut.
“Ikuti rambu-rambu lalu lintas agar tidak membahayakan pengendara lain dan menciptakan arus lalu lintas yang tertib,” pesan AKBP I Made Parwita.
Reporter : Didit Pramana
Editor : Hengky



More Stories
Petani Buah Sawit di Labusel, Sumut “Merasa Sedih”, Berharap PT. Herfinta Farm and Plantation Kebun Tanjung Medan Dapat Membuka Akses Masuk Lahan pada Hari Libur
Wali Kota Medan: “Sebelumnya untuk Mengurus e-KTP ke Kantor Disdukcapil, Sekarang Perekaman dan Pencetakan e-KTP Sudah Bisa di Kecamatan
Tradisi Meugang: Warisan Kesultanan yang Abadi di Hati Rakyat Aceh