Padang Lawas, mediaberantaskriminal.com – Polres Padang Lawas telah mengamankan pelaku Cabul persetubuhan terhadap Anak yang di lakukan Pelaku terhadap Anak Kandung Sendiri terjadi di Desa Paya Baung Kec.Aek Nabara Barumun, Jum’at (09/01/2026) sekira pukul 08.00 Wib pagi.
Pemeriksaan Terhadap Pelaku secara intensif di lakukan penyidik sat Reskrim Polres Padang Lawas untuk melengkapi berkas perkara.
“Pelaku SDR AMH (42) tahun saat ini sudah kita amankan di Sat Reskrim Polres Padang lawas dan sudah di lakukan Pemeriksaan oleh penyidik untuk melengkapi berkas”ujar Kasat Reskrim AKP Raden Saleh Harahap.
Laporan Polisi sudah kita terima Senin tanggal 05 Januari 2026 pukul 12.55 Wib dengan pelapor ibunya sendiri SDR S (38) tahun merupakan warga Desa Paya Baung Kec Aek Nabara Barumun.

Saat di Konfirmasi Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Raden Saleh Harahap SH membenarkan telah mengamankan Pelaku Cabul yang terjadi di Desa Paya Baung Kec Aek Nabara Barumun berinisial SDR AMH (42) tahun.
“Pelaku saat ini sudah kita tahan dan amankan di polres Padang lawas untuk proses selanjutnya dan mempertanggung jawabkan perbuatannya serta kita sangkakan Persetubuhan Terhadap Anak UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP,” pungkasnya. (Humas Polres Palas)
Reporter: Riaman
Editor: Her/red



More Stories
Ketua TP PKK OKU Timur dr. Sheila Hadiri Pembukaan Rakon PKK & Rakerda Dekranasda Sumsel 2026
Wakil Gubernur dan Wakil Bupati OKU Timur Letakkan Batu Pertama Masjid Baitul Huda di Desa Mekar Jaya
Bupati OKU Timur, Ir. H. Lanosin, M.T., M.M, Membawa Satu Misi Besar, Membuka Akses Pendidikan Gratis Bagi Masyarakat Melalui Pendirian Sekolah Rakyat