Aceh Tamiang – Media Berantas Kriminal | Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Tamiang laksanakan patroli penegakan Syariat Islam, kegiatan dipusatkan dijalan Iskandar Muda Kecamatan Kota Kualasimpang, Rabu (10/11/2021).
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Tamiang, drh. Asma’i melalui Kepala Bidang Penegakan Syari’at Islam Mustafa Kamal, S.Pi menyampaikan, patroli yang kami lakukan, yaitu dalam rangka penegakan Qanun Aceh nomor 11 tahun 2002,” jelasnya.
“Lima belas Personil, kasie Operasional dan Pengendalian, serta kasie Pembinaan dan Pengawasan memperkuat patroli yang dilakukan dengan berjalan kaki.
Mustafa menambahkan, tujuh orang pelanggar Syari’at Islam yang memakai celana pendek berhasil diamankan dan dilakukan pembinaan ditempat,” ungkapnya.
“Mari kita patuhi dan taati peraturan tentang Syari’at Islam, serta kedepannya kepada para pelanggar untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya,” tegas Mustafa.
Reporter : Fendi/Zoel
Editor : Hengky


More Stories
Ketua AWI Tanah Datar Jalin Silaturahmi dengan Kepala BPN dalam Rangka Perkuat Sinergi dan Keterbukaan Informasi
Dinas Perhubungan Toba Peringati Hari Jadi Ke-55 Harhubnas Tahun 2026
Ketua DPRD Toba Sambut Baik Kehadiran DPD Solidaritas Pers Indonesia (SPI)