Madina – Media Berantas Kriminal | Selain melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) tahunan, Pemerintah Desa Tandikek di kecamatan Ranto Baek, kabupaten Mandailing Natal, provinsi Sumatra Utara, juga selalu mengadakan musyawarah kembali dengan masyarakat disetiap akhir tahun penganggaran Dana Desa setiap tahunnya. Hal inilah yang di sampaikan Kepala Desa Tandikek Bapak Bardansyah dikediamannya, Rabu (31/08/2022).
“Sebagai pedoman Bapak Bardansyah, beliau menjelaskan kepada awak media dengan PermenDesa pasal 2 Perki Nomor 1 Tahun 2018. Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa. Dimana setiap Pemerintah Desa wajib menginformasikan perencanaan dan pelaksanaan rencana pembangunan jangka menengah Desa, rencana kerja Pemerintah Desa dan anggaran pendapatan dan belanja Desa kepada masyarakat Desa melalui layanan informasi kepada umum, dan melaporkannya dalam musyawarah Desa paling sedikit satu tahun sekali,” jelasnya.
Menurut Bardansyah perlunya diadakan musyawarah tahunan ini, supaya semua sama-sama tau peruntukan Dana Desa dilaksanakan kemana, tujuannya apa, manfaatnya untuk siapa, biar tidak ada asumsi asumsi liar yang berkembang di tengah tengah masyarakat, dari itu kita harus menghadirkan seluruh warga Desa Tandikek saat melaksanakan musyawarah akhir tahunan,” ucapnya.
Terus, kita selaku pemerintah Desa memaparkan secara rinci, semua anggaran Dana Desa mulai dari turunnya Pagu angaran Dana Desa sampai perealisasiannya, baik fisik Desa, Pemberdayaan Desa atau pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) sejak terdampaknya covid 19 ini, semua kita upayakan agar tetap terbuka terhadap masyarakat,” pungkasnya.
Selain pemaparan anggaran Dana Desa, tambah pembahasan dalam musyawarah tahunan itu yaitu, pendapatan aset Desa (PADes) Tandikek semacam Kebun sawit masyarakat Desa, yang luasnya mencapai 2 hektare dan lubuk larangan Desa, semua itu di paparkan oleh pengurus atau yang membidanginya, berapa pendapatan setiap tahunnya, setelah semua hasil tertotalkan, lalu mengutamakan bantuan rutin kepada Anak yatim yang berjumlah 9 orang, lalu selebihnya ke berbagai keperluan Desa,” katanya.
Masih banyak lagi, lanjutnya, semisal pembahasan Perdes, yang hingga saat ini masih diterapkan didesa, seperti tidak boleh melayani orang yang tidak puasa di saat bulan ramadhan, segala bentuk permainan judi, memakai narkoba serta melakukan pencurian didesa, semua itu akan di kenakan sangsi bagi setiap orang yang melanggarnya. Karena banyaknya pemaparan saat melaksanakan musyawarah akhir tahunan ini, kiranya menelan waktu 2 malam berturut,” tambahnya.
Di sisi lain dengan pengakuan bapak bermarga lubis yang umurnya berkisar 56 tahun, “memang benar”, didesa Tandikek ini selalu mengadakan musyawarah setiap akhir tahun, kenapa saya katakan benar, karena saya selalu hadir di setiap musyawarah tersebut,” katanya.
“Semua yang dilakukan Kepala Desa Tandikek supaya kita tahu dan mengerti tentang kucuran dana desa, memang mengikuti musyawarah tahunan ini terkadang agak alot dan asik didengar,” imbuhnya sambil tersenyum.
Reporter : Dedi Mulia
Editor : Hengky



More Stories
Polemik Pernyataan Ketua DPRD Dairi dari Fraksi Golkar
Wakil Ketua Umum Aliansi Prabowo-Gibran Burhanudin Daulay S.Pd Desak Pemerintah: 188 KK Warga TSM Ujung Batu 5 Belum Terima Hak Lahan Usaha, PT PHI Diduga Kuasai Ilegal Sejak 2001
Sosok yang Humanis dan Dekat dengan Masyarakat, Khususnya Anak-anak, Kapolsek Pantai Labu Pamit, Selanjutnya Mengemban Tugas di Ditressiber Polda Sumut