Simalungun – Media Berantas Kriminal | Juliana (42) merasa dihina lantaran Suherni alias Mbak Inul (46) yaitu seorang penjual atau penjaga warung yang dekat juga dengan warungnya menuduh Juliana mencuri nama plang/merek warung rumah makan Soponyono Tambar Malam yang terpasang di depan warung tempat Juliana berjualan, “Plang/merek warung rumah makan Soponyono Tambar Malam mengambil nama plang/merek punya Br Simamora,” ucapnya menghina dan tidak menyenangkan.
Sempat terjadi keributan di dalam warung rumah makan Soponyono Tambar Malam milik Juliana (42) tepatnya di jalan besar Mandoge Huta Sosor Tongah II, Nagori Jawa Tongah II, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, Selasa (30/08/2022).

Suasana tidak kondusif.
Pentingnya tugas para penegak hukum khususnya pihak kepolisian Polsek Tanah Jawa, Polres Simalungun menanggapi permasalahan Kamtibmas di wilayah hukumnya.
Tentang permasalahan Kamtibmas dan memberikan penjelasan serta penyelesaiannya bahkan memelihara hubungan silaturahmi/persaudaraan, membimbing dan memberikan penyuluhan dibidang Hukum serta Kamtibmas untuk meningkatkan Kesadaran Hukum serta Kamtibmas dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM), menyebarluaskan informasi tentang kebijakan Pimpinan Polri yang berkaitan dengan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat.
Dengan perlakuan atau perbuatan Suherni alias Mbak Inul (46) yang menuduhnya hingga terjadi keributan, Juliana (42) merasa terhina atau nama baiknya tercemar, hingga perasaan tidak menyenangkan terkait permasalah ini akhirnya di aduhkan Juliana ke Polsek Tanah Jawa dengan Laporan No : LP/142/VIII/2022/SU/Simal/Sek T. Jawa tanggal 31 Agustus 2022.
“Tidak terima aku Bang… atas perlakuan Suherni alias Mbak Inul (46) yang menuduh ku curi nama plang/warung rumah makan Soponyono Tambar Malam yang terpasang di depan warung tempat ku berjualan,” ucapnya sedih kepada Media Berantas Kriminal.
Juliana (42) pun meminta kepada pihak penegak hukum, khususnya Kepolisian Polsek Tanah Jawa untuk dapat memproses hukum pelaku. “Agar pelaku tidak berbuat hal yang dapat merugikan orang lain, atas berbuatannya harkat dan martabat seseorang menjadi tidak terhormat,” ucapnya.
“Agar suasana selalu kondusif di wilayah tempat kami berjualan, saya meminta pihak kepolisian Polsek Tanah Jawa dapat memanggil Suherni alias Mbak Inul (46) untuk dapat segera diproses secara hukum sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Rebuplik Indonesia,” harapnya.
Harkat manusia adalah nilai manusia sebagai makhluk Tuhan yang dibekali cipta, rasa, karsa dan hak-hak serta kewajiban azasi manusia. Martabat adalah tingkatan harkat kemanusiaan dan kedudukan yang terhormat.
Sedangkan derajat kemanusiaan adalah tingkatan, martabat dan kedudukan manusia sebagai makhluk Tuhan yang memiliki kemampuan kodrat, hak dan kewajiban azasi.
Dengan adanya persamaan harkat, derajat dan martabat manusia, setiap orang harus mengakui serta menghormati akan adanya hak-hak, derajat dan martabat manusia.
Sikap ini harus ditumbuhkan dan dipelihara dalam hubungan kemanusiaan, baik dalam lingkungan keluarga, lembaga pendidikan maupun di lingkungan pergaulan masyarakat.
Manusia dikarunian potensi berpikir, rasa dan cipta, kodrat yang sama sebagai makhluk pribadi (individu) dan sebagai makhluk masyarakat (sosial).
Manusia akan mempunyai arti apabila ia hidup bersama-sama manusia lainnya di dalam masyarakat.
Reporter : Poltak Simanjuntak
Editor : Heri Kurniawan/Red



More Stories
Satresnarkoba Polres Palas Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Amankan 4 Orang dan Barang Buktinya
Pengedar Narkoba Berprofesi sebagai Guru di Medan Ditangkap Polda Sumut, Pelaku Simpan 2 Kg Sabu – 2.000 Ekstasi
Aksi Nekad Begal di Medan Marelan Bacok Penjual Mie Pecal di Siang Bolong