Rabu , 23-Oktober-2024

Media Berantas Kriminal

Sesuai UU Perda No.58/2020 Diberlakukan Pemdakab Batu Bara, Polres Batu Bara Terus Lakukan Ops Yustisi di Pasar Tradisional

Reporter: Staf07
Media Berantas Kriminal

 

MEDIABERANTASKRIMINAL.COM, BATU BARA | Kasus Dampak Wabah Covid-19 di Indonesia terus mengalami peningkatan sejak pengumuman perdana pada 2 Maret 2020. Upaya kepolisian disiplinkan penggunaan masker di operasi yustisi Terus dilakukan, Kapolres Batu Bara targetkan seluruh pasar tradisional yang ada di Kabupaten Batu Bara, Rabu (23/09/2020).

Untuk menekan penyebaran kasus, Operasi yustisi digelar sejak 14 September lalu di pimpin langsung oleh Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis SH.MH.

Menurut keterangan Kabag Ops AKP Hendri, SH. SIK kita melakukan himbauan dan pemakaian masker melakukan teguran tertulis dengan memberikan hukuman ringan dengan target kemampuan masyarakat saat ini sebelum undang undang peraturan daerah nomor 58 di berlakukan,” Ucap Kabag Ops.

Lokasi yang langsung di kunjungi Kapolres batu bara AKBP Ikhwan Lubis, SH. MH. Tadi pagi sampai saat ini. Sei balai, Datuk tanah datar, dan wilayah Tanjung tiram serta Indrapura. Yang kesemuanya adalah wilayah wilayah padat pemukiman serta aktif dengan pasar-pasar tradisional.

Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis SH.MH. sedikit menjelaskan “Bahwa ini semua sudah program Polri , untuk terus melakukan langkah-langkah dalam melakukan antisipasi pencegahan Covid-19 dalam mengajak masyarakat untuk segerah berbenah wajib masker di wilayah hukum masing-masing polres jajaran polri. Untuk itu demi kebaikan masyarakat yang ada di wilayah hukum polres batu bara kami akan terus lakukan Ops yustisi ini. (Staf07)

About Author