Reporter: Staf07
Media Berantas Kriminal
MEDIABERANTASKRIMINAL.COM, BATU BARA | Kepolisian Sektor (Polsek) Indrapura Polres Batu Bara Kasus Pencurian Dengan Kekerasan Terhadap Pemilik Warung Bakso Wono Giri, Senin (21/09/2020) kemarin. Reskrim Polsek Indrapura Menindaklanjuti Pengembangan dari Beberapa Saksi, dan Pengembangan Ini tidak Begitu Lama dan tidak Menelan Waktu Lama, “Tim Reskrim
Polsek Indrapura yang di Pimpin AKP Sandi Berhasil Meringkus Salah Satu Tersangka Indra Buana Putra Siregar, di Tempat Persembunyian disebuah rumah di wilayah Tembung Medan dan Seterusnya Supriyanto alias Supri 37 Berhasil di Tangkap di Rumahnya di Dusun I Desa Tanah Merah Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.
Terungkapnya kasus perampokan terhadap Sukini 51 hasil pengembangan, kini kedua tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Indrapura guna proses lebih lanjut.
Kapolres Batu Bara AKBP H.ikhwan Lubis SH.MH dalam Press Realesenya didampingi Kapolsek Indrapura kepada Wartawan, Rabu (23/09/2020) .menjelaskan kronologis terjadinya pencurian dengan kekerasan terjadi Kamis dinihari sekitar pukul 03.30 wib, Rabu (16/09/2020) tersangka Indra Buana Putra Airegar mendatangi tersangka Supriyanto di dusun Akasia, kedua tersangka berembuk merencanakan perampokan itu, dan malam itu kedua tersangka berjalan menuju warung bakso
wonogiri di dusun Mahoni desa Tanah Merah.
Sesampainya kedua tersangka disamping warung Wonogiri rumah Sukini, Indra Buana Putra mengambul sebuah Arit dan dua utas tali nilon panjang 2 meter yang sudah disiapakan tersangka disebuah bengkel dan menyerahkannya kepada Supriyanto, sedangkan dua utas tali nilon disimpan dalam kantong celana Indra Buana Putra, selanjutnya kedua tersangka dengan memakai helm dan menuju kedepan warung bakso tempat kediaman korban.
Selanjutnya kedua tersangka merusak pintu depan warung bakso wonogiri yang terbuat dari teriplek dan kemudian kedalam menuju kelantai satu, Supriyanto langsung mendobrak pintu kamar Sukini, setelah itu para tersangka melihat korban terbangun dari tidur, melihat korban terbangun tersangka Supriyanto langsung membekap mulut korban dengan tangan, kedua tersangka mengancam korban diam, jangan menjerit nanti kami bunuh sambil mengarahkan arit kepada korban.
Melihat korban tidak berkutik, Indra Buana Putra mengambil satu unit Hand Phone merek Vovo, yang terletak disamping korban, selanjutnya tersangka membuka lemari kecil dan mengambil 24 buah gelang emas, dan satu buah mata emas, dua buah merica terbuat dari emas, satu buah gelang emas, dan uang kontan Rp 2.8 juta, setelah usai menguras harta benda korban kedua tersangka mengikat kedua tangan kiorban dan kedua kaki kirban, tidak sampai disitu saja, tersangka Supriyanto mengambil cincin korban yang melekat dijari tangan korban, lalu mengambil satu untai kalung emas yang dipakai dileher Sukini, setelah berhasil menguras harta benda korban kedua tersangka kabur meninggalkan korban. (Staf07)
More Stories
Lapor Pak Kapolres..!!! Kantor Judi Togel di Desa Belang Malum Kecamatan Sidikalang Bebas Beroprasi
Sepekan Ini, 25 November hingga 1 Desember 2024, Polda Sumut Menangkap Sebanyak 24 Tersangka dari 22 Kasus Narkoba
Diduga Terlibat Narkoba, Seorang Pria di Huta Raja Diringkus Sat Resnarkoba Polres Palas